Daarul Qur'an Surakarta

Author name: admin admin

Peletakan Batu Pertama SD DQS Al Azhari International & Silaturahim Ponpes Se-Jawa Tengah

Ground Breaking atau peletakan batu pertama pembangunan SD DQS Al Azhari International dilakukan Prof Dr H Amin Suyitno MAg Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI mewakili Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Sabtu, 14 Februari 2026 Drs. H.M. Adib Ajiputra, M.M. Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta mengatakan SD DQS Al Azhari International memiliki sejumlah keunggulan utama yang berfokus pada integrasi pendidikan agama dan standar internasional. Beberapa keunggulan utama yang umumnya ditawarkan diantaranya Kurikulum Terintegrasi. Sekolah ini memadukan kurikulum nasional dengan kurikulum internasional (seperti Cambridge) serta kurikulum keagamaan khas Al Azhar. Kurikulum Cambridge: Fokus pada pengembangan kemampuan berpikir kritis dan penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar utama. Penggunaan Kurikulum Pengembangan Pribadi Muslim yang dirancang untuk membentuk karakter dan akhlak siswa.Drs. H.M. Adib Ajiputra, M.M. adalah tokoh pendidikan Islam di Jawa Tengah yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta. Adib dikenal sebagai pimpinan yang mengelola institusi pendidikan berbasis Al-Qur’an, khususnya melalui unit Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta (DQS) yang berlokasi di daerah Sukoharjo/Karanganyar. Memimpin operasional dan visi strategis yayasan yang menaungi berbagai unit pendidikan tahfizh. Inovator Kurikulum: Adib merintis SMA Sains Daarul Qur’an Karanganyar, sebuah sekolah yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan kurikulum pesantren, serta memiliki orientasi belajar hingga ke luar negeri Sumber Liputan

Peletakan Batu Pertama SD DQS Al Azhari International & Silaturahim Ponpes Se-Jawa Tengah Read More »

Ciptakan Teori Islamic Sociological Jurisprudence, Pimpinan Darul Qur’an Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude

Surakarta, 29 Januari 2026 — Khazanah keilmuan hukum Islam di Indonesia kembali mengalami penguatan signifikan melalui lahirnya sebuah temuan akademik yang dinilai strategis bagi pengembangan hukum Islam kontemporer. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang dikenal luas sebagai Gus Mustain Nasoha, secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada usia 33 tahun. Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Fatwa MUI Surakarta ini dinyatakan lulus dengan predikat pujian (summa cum laude). Ia tercatat sebagai Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1.266 UNS, sebuah capaian yang mencerminkan kedalaman analisis, ketajaman metodologi, serta bobot ilmiah disertasi yang dipertahankannya. Namun demikian, capaian akademik Gus Mustain tidak berhenti pada keberhasilan formal meraih gelar doktor. Melalui penelitian mendalam terhadap persoalan hak asuh anak (ḥaḍānah) dalam perspektif Usul Fiqh dan fiqh perbandingan mazhab, ia justru melahirkan sebuah kerangka teoretik baru yang dinilai memiliki tingkat kebaruan dan relevansi tinggi dalam diskursus hukum Islam. Disertasi berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak: Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak” tersebut menjadi fondasi lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory. Teori ini berangkat dari kritik epistemologis terhadap cara pandang hukum Islam yang selama ini kerap ditempatkan secara legalistik dan tekstualistik. Menurut Gus Mustain, pendekatan demikian berisiko mereduksi hukum Islam menjadi sekadar norma formal yang sah secara prosedural, namun belum tentu mampu menghadirkan keadilan substantif, terutama dalam perkara keluarga yang melibatkan anak sebagai subjek hukum paling rentan. Melalui Islamic Sociological Jurisprudence Theory, hukum Islam dipahami sebagai sistem normatif yang hidup (living law), yakni sistem hukum yang senantiasa berdialektika dengan realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat Muslim. Dalam konteks perkara hadhanah, pendekatan ini menegaskan bahwa penetapan hukum tidak cukup dilakukan dengan merujuk teks fiqh secara literal, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), kondisi sosial keluarga, stabilitas psikologis, serta dinamika perubahan masyarakat. Kebaruan teori ini juga tampak dari upayanya membedakan diri secara tegas dari Sociological Jurisprudence dalam tradisi hukum Barat yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika pendekatan Barat menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial yang cenderung positivistik dan memisahkan dimensi teologis dari hukum, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sembari membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab. Dengan kerangka tersebut, teori yang dikembangkan Gus Mustain Nasoha menawarkan perspektif baru dalam memahami dan mempraktikkan hukum Islam yakni hukum yang tetap berakar pada nilai-nilai normatif syariah, namun sekaligus adaptif, humanis, dan responsif terhadap tantangan sosial masyarakat Muslim kontemporer. Kebaruan lain tampak pada relasinya dengan Usul Fiqh klasik. Dalam praktik tradisional, hakim sering kali terikat pada satu mazhab tertentu dalam memutus perkara. Gus Mustain menawarkan pendekatan berbeda dengan menegaskan bahwa muqaranah al-madzahib bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan metodologis. Dengan cara ini, pluralitas pendapat ulama diposisikan sebagai kekayaan intelektual yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang paling adil dan relevan dengan konteks sosial. Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, integrasi pendapat mazhab, yang memandang pluralitas fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum (rechtsvinding), bukan sebagai sumber konflik. Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak penerapan hukum secara mekanistik dan menempatkan prinsip istihsan sebagai instrumen korektif demi kemaslahatan sosial. Ketiga, orientasi maqashid al-shari’ah, yang menjadikan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tolok ukur utama dalam menilai keadilan dan legitimasi suatu putusan hukum. Urgensi teori ini semakin terasa dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks dan multidimensional. Hakim tidak lagi cukup berperan sebagai law applier, melainkan dituntut menjadi law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional. Implikasi paling nyata dari teori ini terlihat dalam perkara hak asuh anak (ḥaḍānah). Perbedaan pandangan mazhab seperti antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mengenai batas usia hak asuh tidak lagi dipahami sebagai pertentangan normatif yang harus dipilih secara dogmatis. Sebaliknya, perbedaan tersebut menjadi khazanah argumentatif yang memberi ruang bagi hakim untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, dan stabilitas emosional keluarga. Pendekatan ini menandai pergeseran penting dari keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana hukum Islam benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan hak dan kesejahteraan anak. Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti sebagai teks normatif yang dikutip, tetapi hadir sebagai sistem hukum yang hidup, membumi, dan responsif terhadap kebutuhan umat. Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik Gus Mustain Nasoha tidak dapat dipahami semata sebagai prestasi personal. Lebih dari itu, temuan teoritik yang ia hasilkan merupakan kontribusi penting dan penuh kebaruan bagi pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Muslim. Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, Gus Mustain dinilai telah meletakkan fondasi pemikiran yang berpotensi memengaruhi arah teori dan praktik hukum Islam ke depan menjadikannya lebih responsif, humanis, dan relevan dengan tantangan zaman, tanpa kehilangan jati diri normatif syariah. Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, dengan Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. sebagai sekretaris. Adapun jajaran penguji terdiri dari Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H., Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H., Dr. Anjar Sri Cipturukmi Nugraheni, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I. Dengan komposisi penguji yang kuat dan multidisipliner tersebut, sidang promosi doktor ini tidak hanya menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan, tetapi juga mengukuhkan Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebagai temuan ilmiah baru yang layak dikaji, diuji, dan dikembangkan lebih lanjut dalam diskursus hukum Islam kontemporer.

Ciptakan Teori Islamic Sociological Jurisprudence, Pimpinan Darul Qur’an Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude Read More »

Workshop “Transformasi Budaya Kerja Islami SDI DQS yang BERKAH” Perkuat Profesionalisme dan Komitmen SDI DQS

Karanganyar, 24 Januari 2026 — Yayasan Daarul Qur’an Surakarta melalui SDI DQS menyelenggarakan Workshop bertajuk “Transformasi Budaya Kerja Islami SDI DQS yang BERKAH” (Berintegritas, Empati, Responsif, Komitmen, Akhlak, dan Harmoni) pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Aula Gedung Ismail Yayasan Daarul Qur’an Surakarta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sumber daya insani SDI DQS sebagai upaya peningkatan kualitas profesionalisme, pelayanan, serta penguatan budaya kerja Islami di lingkungan lembaga pendidikan. Workshop dibuka sambutan Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta, Drs. H. M. Adib Ajiputra, M.M. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi antara kompetensi profesional dan nilai-nilai akhlakul karimah dalam dunia pendidikan. Rangkaian materi disampaikan oleh para pemateri kompeten, meliputi: •Citra Profesional dan Manajemen Diri oleh Hj. Dharwany Minannur Hasibuan, S.E., M.M •Komunikasi Efektif dan Customer Service oleh Dr. Andre Putranto •Kepemimpinan dan Leadership serta Problem Solving oleh Ust. Ir. H. M. Seno Hadi Sumitro, M.Ag •Psikologi Anak oleh Hj. Farida Nur Aini, S.Sos Seluruh sesi berlangsung interaktif dan aplikatif, dilengkapi dengan pre test dan post test sebagai evaluasi capaian peserta. Kegiatan ditutup dengan pembagian doorprize, reward peserta terbaik, serta sesi foto bersama. Melalui workshop ini, SDI DQS berharap seluruh tenaga pendidik dan kependidikan mampu mengimplementasikan budaya kerja Islami yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan, sehingga berdampak positif pada mutu pendidikan dan pembinaan generasi Qur’ani. Kontak Media: Medpro DQS Yayasan Daarul Qur’an Surakarta

Workshop “Transformasi Budaya Kerja Islami SDI DQS yang BERKAH” Perkuat Profesionalisme dan Komitmen SDI DQS Read More »

KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir: Muallif Tafsir Nusantara dalam Tradisi Keilmuan Al-Qur’an Pesantren

Dalam lanskap studi Al-Qur’an di Nusantara, perkembangan kajian tafsir pada beberapa dekade terakhir menunjukkan kecenderungan yang semakin progresif dan beragam. Di samping karya-karya tafsir kanonik yang telah lama menjadi rujukan utama dalam tradisi pesantren dan institusi pendidikan tinggi Islam, muncul pula karya-karya tafsir yang lahir dari lingkungan pesantren Nusantara dengan corak, fokus, dan pendekatan yang khas. Karya-karya ini, yang sebelumnya kurang memperoleh sorotan luas, kini mulai hadir dan diakui dalam forum akademik, seminar keislaman, diskusi ilmiah, serta majelis-majelis kajian Al-Qur’an. Fenomena tersebut dapat dibaca sebagai indikator bangkitnya kembali tradisi tafsir Nusantara sebagai khazanah keilmuan yang hidup, dinamis, dan kontekstual. Salah satu karya tafsir yang patut mendapat perhatian serius dalam konteks ini adalah al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah, karya KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir. Karya ini tidak hanya merepresentasikan kesinambungan sanad keilmuan Al-Qur’an di Nusantara, tetapi juga memperlihatkan kematangan metodologi tafsir yang berpijak pada tradisi klasik, sekaligus relevan dengan kebutuhan praksis keberagamaan umat. Penulis artikel ini sendiri memiliki pengalaman langsung mempelajari tafsir tersebut ketika bertabaruk hafalan Al-Qur’an kepada KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir pada rentang waktu 2014–2016, sehingga dapat merasakan secara empiris karakter keilmuan dan spirit Qur’ani yang melingkupi karya ini. Secara genealogis dan intelektual, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir merupakan cucu dari KH. Munawwir Krapyak, seorang tokoh sentral dalam sejarah transmisi sanad hafalan dan qira’at Al-Qur’an di Indonesia. Jejak keilmuan keluarga ini bukan sekadar latar biografis, melainkan fondasi epistemik yang membentuk orientasi keilmuan Kiai Hamid, khususnya dalam disiplin Ulumul Qur’an, qira’at, dan tafsir. Dalam tradisi keilmuan Islam, kesinambungan sanad bukan hanya persoalan transmisi teks, tetapi juga transmisi adab, metodologi, dan otoritas keilmuan. Rihlah intelektual KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir ditempuh melalui jalur pesantren yang panjang, intensif, dan berlapis. Pendidikan keilmuannya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga terbentuk melalui proses talaqqi, musyawarah, dan riyadhah ilmiah di berbagai pesantren besar Nusantara. Mulai dari Krapyak Yogyakarta, Sunan Pandanaran Sleman, Al-Falah Ploso Mojo Kediri, PTQ Ma’unah Sari, hingga Raudlatul Ulum Cidahu Pandeglang Banten, serta sejumlah pesantren lainnya, membentuk horizon keilmuan yang komprehensif. Pendalaman Qira’ah Sab‘ah yang beliau tempuh semakin mengukuhkan posisinya sebagai ulama Al-Qur’an yang otoritatif. Amanah untuk meneruskan kepengasuhan Pondok Pesantren Ma’unah Sari sejak 1989 menjadi titik kulminasi rihlah keilmuan tersebut. Dalam konteks kepengarangan, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir tidak hanya berperan sebagai transmitor ilmu, tetapi juga sebagai produsen pengetahuan. Karya-karyanya—baik dalam bentuk biografi ulama, indeks tematik Al-Qur’an, panduan riyadhah, maupun tafsir—menunjukkan produktivitas intelektual yang berakar pada tradisi pesantren. Di antara karya-karya tersebut, al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah menempati posisi sentral karena secara langsung merepresentasikan pandangan tafsir dan metodologi Qur’ani penulisnya. Secara epistemologis, tafsir al-Ma‘ūnah memiliki karakter yang khas. Ia disusun dalam bahasa Arab, meskipun lahir dari lingkungan pesantren Nusantara. Pilihan ini bukan sekadar persoalan linguistik, melainkan keputusan metodologis yang menegaskan orientasi akademik penulis untuk menautkan tafsir Nusantara dengan tradisi tafsir klasik Islam. Dengan demikian, al-Ma‘ūnah tidak hanya menjadi konsumsi internal komunitas pesantren, tetapi juga membuka ruang dialog dengan khazanah tafsir Arab lintas wilayah dan lintas generasi. Keunikan lain dari tafsir ini terletak pada fokus kajiannya yang bersifat tematik-mendalam terhadap satu surat, yakni Surat al-Fatihah. Dalam tradisi tafsir, pendekatan semacam ini mencerminkan kesadaran bahwa kedalaman pemahaman terhadap satu teks fundamental dapat memiliki implikasi teologis dan praktis yang sangat luas. Al-Fatihah sebagai rukun qauli dalam salat dan bacaan yang paling sering diulang oleh umat Islam, justru sering kali dipahami secara minimalis. Al-Ma‘ūnah hadir untuk mengisi ruang tersebut dengan penjelasan yang komprehensif dan sistematis. Dari sisi metodologi, tafsir ini disusun dengan pendekatan tahlili dan bercorak bil ma’tsūr dalam pengertian luas. Rujukan utamanya merujuk pada literatur tafsir otoritatif, khususnya Rawā’i‘ al-Bayān karya Syekh Ali al-Şābunī. Pembahasannya meliputi tafsir lafaz dan makna, perbedaan qira’at dan implikasi semantiknya, fadhā’il al-Fatihah, dimensi fiqh dan hukum syar‘i, serta aspek kebahasaan seperti nahwu dan balaghah. Konsistensi sumber dan metode menjadikan tafsir ini kuat secara koherensi internal, sejalan dengan pandangan jumhur mufassir, serta memiliki relevansi praksis yang nyata. Ditinjau dari teori validitas pengetahuan, al-Ma‘ūnah memenuhi tiga aspek utama. Pertama, koherensi, yakni konsistensi metode dan argumentasi yang terjaga. Kedua, korespondensi, yaitu kesesuaian penafsiran dengan otoritas tafsir klasik dan arus utama pemikiran Sunni. Ketiga, pragmatis, yakni daya guna tafsir dalam meningkatkan kualitas ibadah umat, khususnya dalam pelaksanaan salat yang menjadikan al-Fatihah sebagai inti bacaan. Lebih jauh, tafsir al-Ma‘ūnah mencerminkan karakter tafsir pesantren Nusantara yang khas: berhati-hati dalam istinbath, tidak spekulatif, serta berorientasi pada pembinaan praksis keberagamaan. Tafsir ini membangun jembatan antara teks Al-Qur’an, tradisi tafsir klasik, dan realitas ibadah umat, sehingga Al-Qur’an tidak berhenti sebagai teks yang dibaca, tetapi menjadi petunjuk yang dipahami dan diamalkan secara sadar. Penamaan al-Ma‘ūnah sendiri mengandung dimensi teologis dan spiritual yang kuat. Ia merefleksikan keyakinan bahwa pemahaman Al-Qur’an tidak hanya merupakan hasil kerja rasional, tetapi juga buah dari taufiq Ilahi, adab keilmuan, dan keberkahan sanad. Pada saat yang sama, nama tersebut mengabadikan identitas Pondok Pesantren Ma’unah Sari sebagai ekosistem pendidikan Qur’ani yang melahirkan karya ini. Dengan seluruh karakter tersebut, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir dapat dipandang sebagai figur ulama Nusantara yang berhasil memadukan sanad keilmuan, kedalaman Ulumul Qur’an, dan kepedulian terhadap kualitas ibadah umat. Melalui al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah, beliau tidak hanya memperkaya khazanah tafsir Nusantara, tetapi juga menegaskan bahwa pesantren tetap menjadi pusat otoritatif produksi ilmu Al-Qur’an yang relevan, ilmiah, dan berdaya guna bagi kehidupan keagamaan umat Islam kontemporer. Oleh: KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha Pimpinan Dewan Asatidz Pondok Pesantren Darul Qur’an Surakarta

KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir: Muallif Tafsir Nusantara dalam Tradisi Keilmuan Al-Qur’an Pesantren Read More »

Lepas Penat Hafalan, Santri SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta Jajal Adrenalin di Rivermoon Klaten

KLATEN – Suasana ceria dan penuh semangat mewarnai kawasan New Rivermoon, Polanharjo, Klaten, pada [senin, 5 Januari 2026]. Ratusan santri dari SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (Daqu) Surakarta tampak antusias mengikuti agenda outbound dan river tubing yang diselenggarakan oleh pihak sekolah. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan sebagai sarana refreshing (penyegaran) bagi para santri di sela-sela padatnya aktivitas akademik dan target hafalan Al-Qur’an. Selain itu, kegiatan ini juga dikemas dengan konsep tadabbur alam untuk mensyukuri keindahan ciptaan Allah SWT. Sejak pagi hari, para santri telah berkumpul untuk mengikuti serangkaian fun games yang dipandu oleh instruktur profesional. Gelak tawa pecah saat para santri ditantang untuk menyelesaikan permainan yang menguji kekompakan tim, kepemimpinan, dan konsentrasi. Puncak keseruan terjadi saat sesi river tubing. Dilengkapi dengan pelampung dan helm pengaman, para santri menyusuri aliran Sungai Pusur sejauh kurang lebih 2 kilometer. Arus sungai yang bervariasi—mulai dari yang tenang hingga jeram yang menantang—membuat adrenalin para santri terpacu. Kepala Sekolah SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta, [Mahfudin], menyampaikan bahwa kegiatan di alam terbuka ini sangat penting untuk menyeimbangkan kesehatan mental dan fisik para santri. “Kami ingin para santri tidak hanya kuat dalam hafalan Al-Qur’an, tetapi juga memiliki fisik yang tangguh dan jiwa sosial yang tinggi. Melalui outbound dan tubing ini, mereka belajar keberanian, kerja sama tim (ukhuwah), dan tentunya bergembira bersama teman-temannya,” ujar [Mahfudin]. Salah satu santri peserta, mengaku sangat senang dengan kegiatan ini.“Seru banget! Awalnya agak takut pas lihat arusnya, tapi pas sudah nyebur rasanya asyik. Apalagi main air bareng teman-teman satu angkatan, jadi pengalaman yang nggak bakal lupa,” ungkapnya dengan wajah sumringah. Kegiatan ditutup dengan makan bersama di tepian sungai, menikmati suasana asri pedesaan Klaten sebelum rombongan kembali bertolak ke asrama di Surakarta dengan semangat baru.

Lepas Penat Hafalan, Santri SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta Jajal Adrenalin di Rivermoon Klaten Read More »

Santri Berdaya dan Berkarya: Menumbuhkan Jiwa Wirausaha di Lingkungan Pesantren SMA Sains Daarul Qur’an

Surakarta, 19 November — Dalam upaya menumbuhkan kemandirian dan kreativitas santri, SEKARYA menyelenggarakan kegiatan Santripreneur Workshop & Sharing Session bagi siswa siswi kelas XI SMA Sains Daarul Qur’an Surakarta. Kegiatan ini menjadi ruang belajar yang menggabungkan semangat wirausaha dengan nilai-nilai pesantren sebagai fondasi utama pembentukan karakter santri. Mengusung tema “Memulai Bisnis Tanpa Rasa Takut — Dari Santri Jadi Pengusaha”, kegiatan ini mengajak santri untuk memahami bahwa dunia usaha dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Disiplin, kesederhanaan, amanah, dan ketekunan yang dibentuk di lingkungan pesantren menjadi modal penting dalam membangun jiwa wirausaha sejak dini. Pada sesi awal, peserta mengikuti pemaparan materi dan diskusi mengenai mindset santripreneur, keberanian memulai usaha, serta pentingnya proses dalam membangun karya. Materi disampaikan secara komunikatif dan kontekstual, sehingga mudah dipahami dan relevan dengan realitas santri. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik pembuatan keychain handmade sebagai contoh usaha kreatif yang dapat dikembangkan oleh santri. Melalui praktik ini, peserta tidak hanya belajar menghasilkan sebuah produk, tetapi juga memahami nilai ketelatenan, proses, dan tanggung jawab dalam berkarya. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan berdiskusi, mencoba, dan menyelesaikan karya masing-masing. Sebagai pelaku usaha kreatif berbasis handmade, SEKARYA hadir tidak hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga sebagai ruang belajar dan pendampingan bagi generasi muda yang ingin mulai berkarya dan berwirausaha. Melalui program workshop dan mentoring, SEKARYA berkomitmen untuk terus mendukung lahirnya santri yang mandiri, produktif, dan berdaya. SEKARYA menyampaikan apresiasi kepada SMA Sains Daarul Qur’an Surakarta atas dukungan dan kolaborasi yang terjalin, serta kepada seluruh siswa siswi kelas XI yang telah mengikuti kegiatan dengan penuh semangat. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal bagi santri untuk terus berkarya, berdaya, dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Bagi sekolah atau lembaga pendidikan yang ingin mengadakan kegiatan serupa, SEKARYA membuka peluang kerja sama melalui program workshop, pelatihan, dan pendampingan kewirausahaan santri.  

Santri Berdaya dan Berkarya: Menumbuhkan Jiwa Wirausaha di Lingkungan Pesantren SMA Sains Daarul Qur’an Read More »

KH. Mustain Nasoha, Pimpinan Ponpes Daarul Quran Surakarta: Penjarahan dan Perusakan Demo Haram

Surakarta, 1 September 2025 — Menyusul meningkatnya aksi demonstrasi di sejumlah daerah yang berujung ricuh, bahkan memicu penjarahan dan perusakan fasilitas umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta memberikan sikap tegas. Pimpinan Dewan Asatidz Pondok Pesantren Daarul Quran Surakarta, KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menegaskan bahwa segala bentuk tindakan anarkis tersebut tidak dapat dibenarkan secara syariat Islam dan hukumnya jelas haram. Dalam wawancara khusus yang digelar pada Senin (1/9), ulama muda yang juga dikenal sebagai akademisi hukum Islam ini menekankan bahwa Islam hadir untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi harta dan jiwa masyarakat. “Segala bentuk perusakan, baik menyasar harta pribadi, fasilitas umum, maupun penjarahan yang kerap menyertai aksi kericuhan, sama sekali tidak memiliki dasar syar’i. Itu perbuatan yang haram dan bertentangan dengan maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya ḥifẓ al-māl (menjaga harta) dan ḥifẓ al-nās (menjaga jiwa manusia),” tegasnya. Larangan Merusak Fasilitas Umum Mustain menuturkan, Al-Qur’an secara konsisten melarang umat manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 205 yang menggambarkan orang-orang yang gemar menimbulkan kerusakan dengan merusak tanam-tanaman dan keturunan. Demikian pula QS. Al-A‘raf ayat 56 yang menegaskan larangan membuat kerusakan setelah Allah memperbaiki bumi. “Pesan ini sangat jelas. Rasulullah ﷺ pun bersabda: lā ḍarar wa lā ḍirār – tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas mudarat dengan mudarat. Dalam kaidah fiqh ditegaskan: al-ḍarar yuzāl – setiap bentuk kerusakan wajib dihilangkan,” jelasnya. Pandangan ini, menurut KH. Mustain, didukung oleh para mufassir klasik. Imam al-Ṭabarī dalam Kitab Jāmi‘ al-Bayān menafsirkan bahwa istilah fasād mencakup segala bentuk perusakan, termasuk merusak harta benda masyarakat. Ibn Kathīr melalui Kitab Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menegaskan bahwa larangan kerusakan meliputi maksiat, perampokan, dan tindakan merusak fasilitas. Al-Qurṭubī dalam Kitab al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān bahkan menekankan, menyia-nyiakan harta orang lain termasuk perbuatan terlarang. “Ulama besar seperti Imam al-Ghazali dalam Kitab Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Imam al-Syathibi dalam Kitab al-Muwāfaqāt, serta Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir sepakat bahwa merusak harta orang lain termasuk dosa besar. Itu bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga melanggar ḥuqūq al-‘ibād atau hak-hak manusia,” terang KH. Mustain yang juga aktif sebagai dosen Ilmu Hukum di UIN Raden Mas Said Surakarta. Penjarahan Adalah Kezaliman Besar Selain perusakan, fenomena penjarahan yang kerap terjadi saat aksi massa juga mendapat sorotan tajam. KH. Mustain menyebut penjarahan sebagai bentuk kezaliman besar karena mengambil harta orang lain secara paksa. Ia mengutip QS. An-Nisa ayat 29: wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil – janganlah kalian saling memakan harta sesama dengan cara batil. “Hadits Rasulullah ﷺ sangat tegas: lā yaḥillu mālu imri’in muslimin illā biṭībi nafsin minhū – tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaannya. Jadi, tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan penjarahan, apalagi dengan dalih aksi sosial atau demonstrasi,” ungkapnya. Dalam perspektif fiqh, menurut KH. Mustain, berlaku kaidah al-akl bil-bāṭil ḥarām – mengambil harta dengan cara batil hukumnya haram. “Bahkan, sesuatu yang haram tidak bisa berubah menjadi halal hanya karena niat atau kondisi tertentu. Kaidah fiqh menyebut: al-ḥarām lā yataḥawwal bil-niyyah,” tambahnya. Ia kemudian merujuk pada tafsir klasik. Imam al-Ṭabarī dalam Kitab Jāmi‘ al-Bayān menyebut bahwa pengambilan harta dengan paksa atau tipu daya termasuk jarīmah (tindak pidana). Ibn Kathīr dalam Kitab Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menegaskan bahwa merampas hak orang lain merupakan dosa besar. Sementara al-Qurṭubī dalam Kitab al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menegaskan bahwa pengambilan harta tanpa izin, baik dengan kekerasan maupun tekanan, adalah bentuk kezaliman. “Ulama seperti Imam al-Ghazali, Imam al-Syathibi, dan Ibnu Hajar al-Haitami semuanya menegaskan hal yang sama. Penjarahan jelas dosa besar. Siapa pun yang melakukannya di tengah aksi demo, berarti telah menanggung dosa besar di sisi Allah,” tegas KH. Mustain. Menjaga Harta dan Keamanan adalah Amanah Lebih jauh, KH. Mustain mengingatkan bahwa dalam keadaan genting sekalipun, umat Islam justru memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan lingkungan dan melindungi harta bersama. Ia mengutip QS. An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” “Menjaga keamanan dan harta adalah amanah. Jika ada yang membiarkan perusakan atau bahkan terlibat penjarahan, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah Allah,” jelasnya. Hadits Nabi ﷺ juga menguatkan prinsip tersebut. Dalam riwayat Ahmad dan al-Baihaqi, disebutkan bahwa siapa saja yang dipercaya menjaga harta masyarakat maka ia adalah saksi atas amanah tersebut. Bahkan, Nabi menggambarkan umat Islam ibarat satu tubuh—jika salah satu bagian sakit, seluruh tubuh ikut merasakan penderitaan. “Artinya, perusakan dan penjarahan bukan hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga melukai masyarakat luas. Karena itu, menjaga keamanan adalah tanggung jawab kolektif (al-mas’ūliyyah al-jamā‘iyyah) seluruh warga, bukan hanya aparat,” papar KH. Mustain. Para mufassir dan fuqahā juga menekankan hal yang sama. Al-Ṭabarī dalam Kitab Jāmi‘ al-Bayān menyebut amanah mencakup harta dan keselamatan warga. Ibn Kathīr dalam Kitab Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menambahkan menjaga keamanan kampung hukumnya wajib. Al-Qurṭubī dalam Kitab al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān bahkan menegaskan bahwa pemimpin yang lalai dalam menjaga keamanan telah mengkhianati perintah Allah. “Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ menilai menjaga harta masyarakat adalah amal wajib (farḍ kifāyah). Al-Syathibi menegaskan dalam al-Muwāfaqāt bahwa perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan termasuk tujuan utama syariat. Ibnu Hajar al-Haitami pun menyebut kelalaian menjaga keamanan sebagai dosa besar,” tegasnya. Seruan Menahan Diri dan Menjaga Perdamaian Menutup pernyataannya, KH. Mustain mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para penggerak aksi, untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Aspirasi, menurutnya, tetap boleh disampaikan, tetapi harus ditempuh melalui cara damai, dialogis, dan bermartabat. “Jangan sampai tujuan mulia untuk menyuarakan aspirasi justru rusak oleh tindakan segelintir oknum yang merusak fasilitas atau menjarah. Itu bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan hukum Allah,” tegasnya. Mustain lalu menyerukan pesan damai: “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan, menghormati hak orang lain, dan menyalurkan aspirasi secara beradab. Waṣ-ṣulḥu khair – perdamaian itu lebih baik. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam menegakkan amanah dan menjaga harta serta jiwa masyarakat.”

KH. Mustain Nasoha, Pimpinan Ponpes Daarul Quran Surakarta: Penjarahan dan Perusakan Demo Haram Read More »

KH. Mustain Nasoha Sampaikan Khutbah Jumat dalam Bahasa Belanda: “Optimisme in de Islam: Sleutel tot Kracht en Vooruitgang”

Surakarta, 29 Agustus 2025 — Pondok Pesantren Darul Qur’an Surakarta mencatat sejarah baru pada Jumat (29/8). KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, pengasuh pesantren tersebut, menyampaikan khutbah Jumat sepenuhnya dalam bahasa Belanda dengan tema “Optimisme in de Islam: Sleutel tot Kracht en Vooruitgang” (Optimisme dalam Islam: Kunci Kekuatan dan Kemajuan). Setelah Kyai membaca rukun Khutbah dalam Bahasa Arab, kemudian Kyai Mustain Nasoha membaca isi khutbah atau nasehat dalam Bahasa Belanda. Dalam khutbahnya, KH. Mustain mengajak jamaah untuk merenungi pentingnya sikap optimis dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Ia membuka dengan pernyataan tegas: “De geschiedenis van de islam laat ons zien dat succes altijd begint met optimisme en sterk vertrouwen. Vanaf het begin groeide de islam door hoop en vastberadenheid, niet door wanhoop of angst.” (Sejarah Islam menunjukkan kepada kita bahwa keberhasilan selalu dimulai dengan optimisme dan keyakinan yang kuat. Sejak awal, Islam tumbuh melalui harapan dan keteguhan, bukan dengan keputusasaan atau ketakutan). Mustain kemudian mencontohkan bagaimana Rasulullah SAW menanamkan optimisme kepada para sahabat dalam Perang Badar: “Kijk maar naar de Slag bij Badr. Toen stonden ongeveer 300 moslims tegenover duizenden vijanden uit Mekka… Maar de Profeet (vrede zij met hem) gaf de moslims moed en liet hen geloven in de hulp van Allah. Dat gevoel van optimisme werd de sleutel tot hun overwinning.” (Lihatlah Perang Badar. Saat itu sekitar 300 muslim berhadapan dengan ribuan musuh Quraisy. Namun Nabi SAW memberi semangat kepada para sahabat untuk yakin pada pertolongan Allah. Rasa optimisme itulah yang menjadi kunci kemenangan mereka). Mustain juga menyinggung keteladanan para nabi dalam menumbuhkan harapan. Ia menukil doa Nabi Yunus yang ditelan ikan besar, doa Nabi Zakaria yang optimis memohon keturunan di usia lanjut, serta keteguhan Nabi Ibrahim dan Nabi Nuh. “Dit alles laat zien: optimisme is een licht dat altijd in het hart van de gelovige moet blijven.” (Semua ini menunjukkan bahwa optimisme adalah cahaya yang selalu harus hidup di dalam hati seorang mukmin). Mengutip hadis qudsi dari riwayat Bukhari dan Muslim, KH. Mustain menegaskan pentingnya husnuzhan kepada Allah: “Allah zegt: Ik ben zoals Mijn dienaar over Mij denkt… Als hij naar Mij komt lopend, dan kom Ik naar hem rennend.” (Allah berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku… Jika ia datang kepada-Ku berjalan, maka Aku akan mendatanginya dengan berlari). Mustain lalu menutup khutbahnya dengan penegasan bahwa seorang muslim tidak boleh berputus asa: “Wanhoop past niet bij een gelovige. Zoals Allah zegt in soera Al-Hijr, vers 56: ‘Waarlijk, niemand verliest de hoop op de genade van zijn Heer, behalve degenen die van het rechte pad zijn afgedwaald.’” (Keputusasaan tidak pantas bagi seorang mukmin. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hijr: 56: ‘Tidak ada yang berputus asa dari rahmat Tuhannya kecuali orang-orang yang sesat’). Dengan penuh semangat, KH. Mustain mengajak jamaah untuk membawa optimisme itu ke dalam kehidupan sehari-hari: mendidik anak, bekerja mencari nafkah, hingga dalam kepemimpinan. “Optimisme geeft kracht om vooruit te gaan — optimisme memberikan kekuatan untuk melangkah maju,” pungkasnya. Usai khutbah, KH. Mustain Nasoha menyampaikan harapan agar para santri Ponpes Darul Qur’an Surakarta dapat mengambil teladan dari pesan optimisme sekaligus termotivasi untuk menguasai bahasa asing sebagai bekal dakwah di masa depan. “Khutbah dengan bahasa Belanda ini bukan sekadar simbol, tetapi pesan bagi santri bahwa Islam harus bisa disuarakan dengan bahasa dunia. Jangan takut untuk belajar, jangan pesimis menghadapi kesulitan. Justru dengan optimisme dan kesungguhan, kalian akan mampu membawa pesan Al-Qur’an dan Islam rahmatan lil-‘alamin ke berbagai penjuru,” ujar KH. Mustain. Beliau menegaskan, santri Darul Qur’an Surakarta diharapkan tidak hanya mendalami ilmu agama, tetapi juga berani membuka diri pada perkembangan global. “Saya ingin santri-santri di sini bisa tampil percaya diri, menguasai ilmu, menguasai bahasa, dan tetap berpegang pada akhlak Islam. Optimisme yang saya sampaikan dalam khutbah tadi, semoga menjadi ruh perjuangan kalian,” pungkasnya.

KH. Mustain Nasoha Sampaikan Khutbah Jumat dalam Bahasa Belanda: “Optimisme in de Islam: Sleutel tot Kracht en Vooruitgang” Read More »