Daarul Qur'an Surakarta

Author name: admin admin

Santri Khatam 30 Juz

Alhamdulillah, Tabarakallah 🎉 Selamat kepada Ananda Abidah Dzamar Isytia Kelas VIII SMP Pesantren Tahfizh Qur’an Daarul Qur’an Surakarta telah mengkhatamkan 30 Juz. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas hafalan yang telah dituntaskan, menetapkan hati dalam menjaganya, dan menjadikannya cahaya penerang hidup hingga akhir hayat. 🌿 “Barang siapa memuliakan Al-Qur’an, niscaya Allah akan memuliakan hidupnya.” _________ Informasi PSB lebih lanjut: 📞 Informasi : 0811 2803 030 📍 Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta #dqs #pesantrentahfizh #khatam30juz #santripenghafalalquran #generasiqurani Share, Like and Follow Official Media DQS 👇🏻 📍 Instagram https://www.instagram.com/dqsofficial/ 📍TikTok @dqs.official 📍Facebook https://www.facebook.com/daarulquransurakarta 📍Youtube https://www.youtube.com/@dqstv

Santri Khatam 30 Juz Read More »

Santri Khatam 30 Juz

Alhamdulillah, Tabarakallah 🎉 Selamat kepada Ananda Ashifa Fatima Azzahra Kelas IX SMP Pesantren Tahfizh Qur’an Daarul Qur’an Surakarta telah mengkhatamkan 30 Juz. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas hafalan yang telah dituntaskan, menetapkan hati dalam menjaganya, dan menjadikannya cahaya penerang hidup hingga akhir hayat. 🌿 “Barang siapa memuliakan Al-Qur’an, niscaya Allah akan memuliakan hidupnya.” _________ Informasi PSB lebih lanjut: 📞 Informasi : 0811 2803 030 📍 Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta #dqs #pesantrentahfizh #khatam30juz #santripenghafalalquran #generasiqurani Share, Like and Follow Official Media DQS 👇🏻 📍 Instagram https://www.instagram.com/dqsofficial/ 📍TikTok @dqs.official 📍Facebook https://www.facebook.com/daarulquransurakarta 📍Youtube https://www.youtube.com/@dqstv

Santri Khatam 30 Juz Read More »

Santri Khatam 30 Juz

Alhamdulillah, Tabarakallah 🎉 Selamat kepada Ananda Khonsa Nabila Diwananda Kelas IX SMP Pesantren Tahfizh Qur’an Daarul Qur’an Surakarta telah mengkhatamkan 30 Juz. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas hafalan yang telah dituntaskan, menetapkan hati dalam menjaganya, dan menjadikannya cahaya penerang hidup hingga akhir hayat. 🌿 “Barang siapa memuliakan Al-Qur’an, niscaya Allah akan memuliakan hidupnya.” _________ Informasi PSB lebih lanjut: 📞 Informasi : 0811 2803 030 📍 Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta #dqs #pesantrentahfizh #khatam30juz #santripenghafalalquran #generasiqurani Share, Like and Follow Official Media DQS 👇🏻 📍 Instagram https://www.instagram.com/dqsofficial/ 📍TikTok @dqs.official 📍Facebook https://www.facebook.com/daarulquransurakarta 📍Youtube https://www.youtube.com/@dqstv

Santri Khatam 30 Juz Read More »

Shanti Khatam 30 Juz

Alhamdulillah, Tabarakallah 🎉 Selamat kepada Ananda Rafli Kurniawan Saputra Kelas XI SMA Sains Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta telah mengkhatamkan 30 Juz. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas hafalan yang telah dituntaskan, menetapkan hati dalam menjaganya, dan menjadikannya cahaya penerang hidup hingga akhir hayat. 🌿 “Barang siapa memuliakan Al-Qur’an, niscaya Allah akan memuliakan hidupnya.” _________ Informasi PSB lebih lanjut: 📞 Informasi : 0811 2803 030 📍 Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta #dqs #pesantrentahfizh #khatam30juz #santripenghafalalquran #generasiqurani Share, Like and Follow Official Media DQS 👇🏻 📍 Instagram https://www.instagram.com/dqsofficial/ 📍TikTok @dqs.official 📍Facebook https://www.facebook.com/daarulquransurakarta 📍Youtube https://www.youtube.com/@dqstv

Shanti Khatam 30 Juz Read More »

Santri Khatam 30 Juz

Alhamdulillah, Tabarakallah 🎉 Selamat kepada Ananda Ahmad Ukasyah Syahrul Kelas IX SMP Pesantren Tahfizh Qur’an Daarul Qur’an Surakarta telah mengkhatamkan 30 Juz. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas hafalan yang telah dituntaskan, menetapkan hati dalam menjaganya, dan menjadikannya cahaya penerang hidup hingga akhir hayat. 🌿 “Barang siapa memuliakan Al-Qur’an, niscaya Allah akan memuliakan hidupnya.” _________ Informasi PSB lebih lanjut: 📞 Informasi : 0811 2803 030 📍 Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta #dqs #pesantrentahfizh #khatam30juz #santripenghafalalquran #generasiqurani Share, Like and Follow Official Media DQS 👇🏻 📍 Instagram https://www.instagram.com/dqsofficial/ 📍TikTok @dqs.official 📍Facebook https://www.facebook.com/daarulquransurakarta 📍Youtube https://www.youtube.com/@dqstv

Santri Khatam 30 Juz Read More »

Khatam 30 Juz

Alhamdulillah, Tabarakallah 🎉 Selamat kepada Ananda Nazifa Alya Dzakira Wibowo Kelas IX SMP Pesantren Tahfizhul Qur’an Daarul Qur’an Surakarta telah mengkhatamkan 30 Juz. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas hafalan yang telah dituntaskan, menetapkan hati dalam menjaganya, dan menjadikannya cahaya penerang hidup hingga akhir hayat. 🌿 “Barang siapa memuliakan Al-Qur’an, niscaya Allah akan memuliakan hidupnya.” _________ Informasi PSB lebih lanjut: 📞 Informasi : 0811 2803 030 📍 Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta #dqs #pesantrentahfizh #khatam30juz #santripenghafalalquran #generasiqurani Share, Like and Follow Official Media DQS 👇🏻 📍 Instagram https://www.instagram.com/dqsofficial/ 📍TikTok @dqs.official 📍Facebook https://www.facebook.com/daarulquransurakarta 📍Youtube https://www.youtube.com/@dqstv

Khatam 30 Juz Read More »

KH. MUSTAIN NASOHA, PIMPINAN DQS SURAKARTA JELASKAN 10 DAMPAK MINUMAN KERAS MENURUT ISLAM

Minuman keras (khamr) bukan hanya merusak satu orang yang meminumnya, tetapi perlahan menghancurkan keluarga, masyarakat, keamanan, akal sehat, bahkan masa depan sebuah daerah. Banyak pertikaian, kekerasan, kemiskinan, kriminalitas, rusaknya moral, hancurnya rumah tangga, hingga matinya hati dan ibadah berawal dari minuman keras. Karena itu, Islam mengharamkan khamr bukan semata-mata untuk melarang, tetapi untuk menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, kehormatan, dan keselamatan kehidupan manusia. Dr. KH. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta dalam salah satu kajiannya menjelaskan bahwa setidaknya ada 10 bahaya besar bagi peminum khamr dan daerah yang membebaskan minuman keras berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, serta penjelasan para ulama. Pertama, Menjadi Daerah yang Banyak Permusuhan, Pertikaian, dan Masalah Dalam Al-Qur’an surat Surat Al-Ma’idah ayat 91 Allah berfirman: اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. al Maidah ayat 91). Dari ayat ini Imam al-Baghawi dalam Tafsir Ma’alimut Tanzil juz 3 Hal. 94  menjelaskan bahwa khamr dan judi menjadi sarana setan untuk menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, serta membuat manusia lalai dari dzikir dan shalat karena hilangnya akal dan kesadaran. Karena itu Allah memerintahkan manusia agar benar-benar berhenti dari khamr dan judi. Kedua, Allah Melaknat Mereka yang Minum Minuman Keras dan Semua yang berkait dengannya Akan dilaknat semua yang berhubungan dengan minuman keras sebagaimana dikatakan Imam Suyuti di dalam Misbahuj Zujajah syarah Sunan Ibnu Majah nomor 3371: قال عليه الصلاة والسلام : لَعَنَ الله الخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا ومُبْتَاعَهَا وعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَانِهَا Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat arak, peminumnya, penyuguhnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, peminta memerasnya, pembawanya, orang yang minta dibawakan, pemakan harganya.” Adapun maksud khamar (minuman keras) itu dilaknat oleh Allah, seperti dijelaskan di dalam Kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Dimaksudkan pula “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. Ketiga, Minuman Keras Adalah Induk Segala Keburukan dan Dosa Besar Kerusakan hebat akibat minuman keras adalah menjadi induk dari segala keburukan. Ini seperti disebutkan di dalam Kitab Sunan Daruqutni juz 4 halaman 247 : اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ وَعَمَّتِهِ وَخَالَتِهِ Artinya: “Khamr adalah induk segala keburukan dan termasuk dosa besar yang paling besar. Barangsiapa meminumnya, maka bisa terjatuh hingga berzina dengan ibu kandungnya, bibinya dari jalur ayah, dan bibinya dari jalur ibu.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ Dari Abu ad-Darda’, dia berkata: “Kekasihku (Nabi Muhammad ﷺ) telah berwasiat kepadaku, ‘Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.’” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371] Keempat, Pecandu Khamr Diancam Tidak Masuk Surga Rasulullah SAW bersabda: ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ Artinya: “Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu-bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong.” (HR Ahmad) Didalam Kitab Tanbih al-Ghafilin ‘an A’mal al-Jahilin wa Tahdzir as-Salikin min Af’al al-Jahilin karya Imam Ahmad bin Ibrahim Ibn an-Nahhas halaman 144 menyebutkan: قَالَ: ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَقَاطِعُ الرَّحِمِ، وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْرِ، وَمَنْ مَاتَ مُدْمِنَ الْخَمْرِ سَقَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ نَهْرِ الْغُوطَةِ. قِيلَ: وَمَا نَهْرُ الْغُوطَةِ؟ قَالَ: نَهْرٌ يَجْرِي مِنْ فُرُوجِ الْمُومِسَاتِ – يَعْنِي الزَّوَانِيَ – يُؤْذِي أَهْلَ النَّارِ رِيحُ فُرُوجِهِنَّ. Artinya: Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga: pecandu minuman keras, orang yang memutus tali silaturahim, dan orang yang mempercayai sihir. Barangsiapa meninggal dalam keadaan menjadi pecandu khamr, maka Allah عز وجل akan memberinya minum dari Sungai Al-Ghuthah.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah Sungai Al-Ghuthah itu?” Beliau menjawab: “Sungai yang mengalir dari tubuh para wanita pezina, yang bau busuknya menyiksa dan menyakiti penghuni neraka.” Kelima, Peminum Khamr Tidak Memiliki Kesempurnaan Iman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ Artinya: “Tidaklah seseorang meminum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman.” (HR. Shahih al-Bukhari nomor 6772) Hadis ini menunjukkan bahwa khamr dapat merusak cahaya iman, melemahkan hati, dan menghilangkan kesadaran seorang hamba terhadap Allah SWT. Karena itu, orang yang tenggelam dalam minuman keras akan semakin jauh dari ketakwaan, ibadah, dan ketenangan hidup. Bahkan Rasulullah ﷺ juga bersabda: وقال عليه الصلاة والسلام: {لا يَجْتَمِعُ الخَمْرُ والإيمانُ في قَلْبِ امْرِئٍ أَبَدًا{ Artinya: “Tidak akan pernah berkumpul antara khamr dan iman di dalam hati seseorang selama-lamanya.” Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa minuman keras bukan sekadar merusak tubuh dan akal, tetapi juga perlahan menghancurkan iman dan kebersihan hati manusia. Keenam, Daerah yang Membebaskan Minuman Keras Akan Mendapat Kehancuran Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani berkata dalam Kitab Hilyatul Auliya juz 6 halaman 123: إذا اسْتَحلَّتْ أُمَّتي خمسًا فعليهِم الدَّمارُ : إذا ظهرَ التَّلاعُنُ، وشرِبوا الخمورَ، ولبِسوا الحريرَ، واتَّخذوا القِيانَ، واكتفَى الرِّجالُ بالرِّجالِ، والنِّساءُ بالنِّساءِ Artinya: “Jika umatku telah menghalalkan lima perkara, maka kehancuran akan menimpa mereka: saling melaknat, minum khamr, memakai sutra, tenggelam dalam hiburan maksiat, serta laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan.” Ketujuh, Shalat Peminum Khamr Tidak Diterima Selama 40 Hari Imam Abdurrahman Al Mubarakfuri, al-Mubrakpuri didalam Kitab Tuhfat al-Ahwadzî Syarh Jâmi’ al-Tirmidzî meriwayatkan Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، إِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ عَادَ اللَّهُ عَلَيْهِ Artinya: “Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat.” (HR Ahmad dan al-Mundzir). Dikutip dari Kitab Syarah Sahih Muslim, bahwa Imam an-Nawawi menulis: وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة Artinya: “Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya

KH. MUSTAIN NASOHA, PIMPINAN DQS SURAKARTA JELASKAN 10 DAMPAK MINUMAN KERAS MENURUT ISLAM Read More »

Merasa iman sedang turun atau futur (malas ibadah) ??

Merasa iman sedang turun atau futur (malas ibadah) adalah fase yang sangat manusiawi. Iman itu sifatnya fluktuatif—bisa naik dan bisa turun. Kuncinya adalah bagaimana kita merespons saat grafik iman itu sedang di bawah agar tidak kebablasan menjadi kebiasaan. Berikut adalah beberapa langkah praktis dan realistis untuk kembali menguatkan iman, menjaga sholat lima waktu, dan merutinkan murojaah: 1. Ubah Mindset: Ibadah sebagai Kebutuhan, Bukan Beban Sholat sebagai jeda: Jangan anggap panggilan sholat sebagai interupsi yang memotong kesibukan, melainkan waktu istirahat dari urusan dunia yang menguras pikiran. Jadikan sholat sebagai waktu untuk reset mental. Murojaah sebagai nutrisi batin: Mengulang hafalan Al-Qur’an bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Saat malas murojaah, ingatlah bahwa ayat-ayat yang terus diulang itulah yang kelak akan menjadi syafaat dan menjaga kejernihan hati di tengah stres pekerjaan atau rutinitas harian. 2. Strategi “Sedikit tapi Konsisten” (Istiqomah) Mulai dari target terkecil: Rasa malas biasanya muncul karena kita membayangkan beban yang besar. Daripada menargetkan murojaah 1 juz tapi hanya bertahan sehari, lebih baik rutinkan 1 halaman atau bahkan 1/2 halaman secara disiplin setiap habis sholat fardhu. Target yang kecil membuat otak tidak merasa berat untuk mulai melangkah. Sistem tempel (Habit Stacking): Gabungkan jadwal murojaah dengan kebiasaan yang sudah pasti kamu lakukan setiap hari. Misalnya, komitmen murojaah 10 menit setelah sholat Subuh, atau membaca beberapa ayat saat sedang di perjalanan. 3. Kondisikan Lingkungan dan Circle Cari teman seperjuangan: Berada di lingkaran orang-orang yang memprioritaskan sholat jamaah dan akrab dengan Al-Qur’an akan sangat menular. Energi dan semangat mereka bisa menjadi “teguran” halus saat kemalasan mulai datang. Singkirkan distraksi: Jauhkan smartphone segera setelah azan berkumandang atau saat masuk jadwal murojaah. Notifikasi media sosial adalah musuh utama dari fokus dan kekhusyuan. 4. Perhatikan Hal yang Mengganjal Hati (Maksiat) Imam Waki’ pernah menasihati Imam Syafi’i bahwa ilmu (termasuk hafalan Al-Qur’an) adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat. Dosa kecil yang dibiarkan menumpuk, baik dari tontonan, obrolan, atau lisan, bisa membuat hati menjadi “berat” dan keras saat diajak taat. 5. Amunisi Utama: Doa Keteguhan Hati Jangan hanya mengandalkan tekad dan kekuatan diri sendiri. Mintalah kekuatan dari Yang Maha Membolak-balikkan hati. Rutinkan doa ini dalam sujud atau setelah sholat: “Ya muqallibal quluub, tsabbit qalbi ‘alaa diinik” (Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu).

Merasa iman sedang turun atau futur (malas ibadah) ?? Read More »

DR. KH. MUSTAIN NASOHA, PIMPINAN DQS SURAKARTA: KONSTRUKSI SYARAT MUFTI DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH KLASIK

Dalam khazanah keilmuan Islam klasik, posisi mufti tidak pernah dipahami sebagai peran sederhana yang sekadar menjawab pertanyaan keagamaan masyarakat. Ia justru menempati kedudukan yang sangat tinggi dalam struktur otoritas syariat, sebagai penjaga kesinambungan hukum Allah sekaligus penerus tradisi ijtihad yang diwariskan oleh para ulama salaf. Dalam perspektif ini, fatwa tidak boleh direduksi menjadi opini personal, melainkan merupakan hasil dari proses ilmiah yang ketat, yang mengintegrasikan antara teks wahyu, metodologi istinbāṭ, serta pemahaman terhadap realitas sosial. Para ulama ushul fiqh sejak masa awal telah memberikan perhatian serius terhadap posisi mufti. Mereka tidak hanya membahas siapa yang berhak berfatwa, tetapi juga merumuskan syarat-syarat yang sangat ketat, yang mencakup dimensi keilmuan, metodologis, dan moral-spiritual. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah fatwa adalah wilayah otoritatif yang tidak dapat dimasuki oleh sembarang orang, melainkan hanya oleh mereka yang telah mencapai derajat tertentu dalam ilmu dan integritas. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya al-Mustaṣfā, fatwa adalah ikhbār ‘an ḥukm Allāh, yakni pemberitahuan tentang hukum Allah. Definisi ini memiliki implikasi yang sangat mendalam, karena menempatkan mufti sebagai representasi syariat dalam menyampaikan hukum kepada umat. Dengan demikian, kesalahan dalam berfatwa bukan sekadar kesalahan akademik, tetapi juga menyentuh dimensi teologis, karena berkaitan dengan keberanian berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, yang dalam Al-Qur’an dikategorikan sebagai dosa besar. Dalam kerangka ushul fiqh, mufti pada hakikatnya merupakan representasi dari mujtahid. Mayoritas ulama berpandangan bahwa seorang mufti harus memiliki kemampuan ijtihad, atau setidaknya kemampuan istinbāṭ dalam batas tertentu. Imam An-Nawawi dalam al-Majmū‘ menjelaskan bahwa mufti adalah orang yang mampu menggali hukum dari dalil-dalil syariat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa mufti bukan sekadar penghafal teks, tetapi seorang analis hukum yang memahami bagaimana hukum itu dilahirkan dari sumbernya. Lebih tegas lagi, Imam Asy-Syafi’i dalam al-Risālah menegaskan bahwa tidak halal bagi seseorang berbicara tentang hukum Allah kecuali ia menguasai Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas secara mendalam. Dengan demikian, mufti adalah figur yang mampu mengintegrasikan penguasaan teks dengan kemampuan metodologis, sehingga ia tidak hanya memahami bunyi dalil, tetapi juga makna, tujuan, dan implikasinya dalam kehidupan nyata. Dalam aspek keilmuan, para ulama menetapkan bahwa seorang mufti harus memiliki penguasaan yang komprehensif terhadap fikih dan khilafiyah. Ia tidak cukup hanya mengetahui satu pendapat dalam satu mazhab, tetapi harus memahami berbagai pendapat ulama beserta dalil, metode istidlal, serta kekuatan argumentasi masing-masing. Ibn Qudamah dalam Rawḍat al-Nāẓir menegaskan bahwa pemahaman terhadap perbedaan pendapat merupakan syarat penting untuk menentukan pendapat yang lebih kuat. Tanpa penguasaan ini, seorang mufti berpotensi bersikap sempit dan bahkan menyesatkan, karena tidak memahami keluasan ijtihad para ulama terdahulu. Selain itu, penguasaan terhadap ushul fiqh menjadi syarat yang tidak dapat ditawar. Ushul fiqh merupakan jantung dari proses istinbāṭ hukum, yang mengatur bagaimana hukum ditarik dari dalil. Imam Al-Juwayni dalam al-Burhān mendefinisikan ijtihad sebagai pengerahan seluruh kemampuan untuk memahami hukum syariat. Definisi ini menunjukkan bahwa ijtihad adalah proses intelektual yang kompleks, yang melibatkan analisis bahasa, pemahaman konteks, serta penangkapan tujuan syariat. Tanpa penguasaan ushul fiqh, seorang mufti akan mudah terjebak dalam pemahaman tekstual yang dangkal dan berpotensi menghasilkan fatwa yang tidak sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Penguasaan terhadap ilmu alat, khususnya bahasa Arab, juga menjadi syarat fundamental. Hal ini mencakup ilmu nahwu, sharaf, lughah, dan balaghah, yang semuanya berfungsi untuk memahami teks wahyu secara tepat. Selain itu, mufti juga harus menguasai ilmu tafsir dan hadits sebagai sumber utama hukum Islam. Imam Asy-Syatibi dalam al-Muwāfaqāt menegaskan bahwa pemahaman syariat tidak mungkin dicapai tanpa penguasaan bahasa Arab secara mendalam, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa tersebut. Kesalahan dalam memahami satu lafadz saja dapat berakibat fatal dalam penetapan hukum. Tidak kalah penting, seorang mufti harus memahami konsep nasikh dan mansukh, yaitu ayat atau hadits yang menghapus dan yang dihapus. Imam As-Suyuthi dalam al-Itqān menjelaskan bahwa ketidaktahuan terhadap konsep ini dapat menyebabkan seseorang menetapkan hukum yang sudah tidak berlaku. Demikian pula, penguasaan terhadap ilmu hadits dan rijal menjadi keharusan, agar mufti mampu membedakan antara hadits yang shahih dan yang lemah, serta memahami konteks periwayatannya. Namun demikian, seluruh syarat keilmuan tersebut tidak akan sempurna tanpa diiringi dengan integritas moral dan spiritual. Dalam tradisi ulama salaf, dimensi ini bahkan menjadi penentu utama kelayakan seseorang untuk berfatwa. Imam Malik pernah menyatakan bahwa ia tidak berani berfatwa hingga mendapat pengakuan dari orang yang lebih alim darinya. Pernyataan ini mencerminkan sikap kehati-hatian, kerendahan hati, dan rasa takut kepada Allah yang harus dimiliki oleh seorang mufti. Dengan demikian, mufti bukan hanya sosok yang berilmu, tetapi juga sosok yang memiliki kedalaman spiritual, keikhlasan, dan kehati-hatian dalam setiap ucapannya. Fatwa bukanlah sarana untuk mencari popularitas atau pengaruh, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Oleh karena itu, dalam perspektif ushul fiqh klasik, mufti ideal adalah mereka yang mampu mengintegrasikan antara kekuatan ilmu, ketajaman metodologi, dan kemurnian hati, sehingga fatwa yang dihasilkan tidak hanya benar secara ilmiah, tetapi juga membawa kemaslahatan dan keberkahan bagi umat.

DR. KH. MUSTAIN NASOHA, PIMPINAN DQS SURAKARTA: KONSTRUKSI SYARAT MUFTI DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH KLASIK Read More »

Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Selamat memperingati Hari RA. Kartini 🌿 Selasa, 21 April 2026 Kartini masa kini bukan hanya tentang emansipasi, tetapi tentang perempuan yang terus belajar, memperbaiki diri, dan mendekatkan hati kepada Allah 🤍 Menjadi muslimah yang kuat dalam iman, lembut dalam akhlak, dan bermanfaat bagi sesama. Mari kita lanjutkan semangat Kartini dengan langkah nyata: menebar kebaikan, menjaga nilai, dan memberi arti di setiap peran yang kita jalani. ✨ “Teruslah berjuang dalam kebaikan, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” ___________________________ Informasi PSB lebih lanjut: 📞 Informasi : 0811 2803 030 📍 Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta #dqs #pesantrentahfizh #khatam30juz #santripenghafalalquran #generasiqurani Share, Like and Follow Official Media DQS 👇🏻 📍 Instagram https://www.instagram.com/dqsofficial/ 📍TikTok @dqs.official 📍Facebook https://www.facebook.com/daarulquransurakarta 📍Youtube https://www.youtube.com/@dqstv

Selamat Hari Kartini 21 April 2026 Read More »