Daarul Qur'an Surakarta

Author name: admin admin

Merasa iman sedang turun atau futur (malas ibadah) ??

Merasa iman sedang turun atau futur (malas ibadah) adalah fase yang sangat manusiawi. Iman itu sifatnya fluktuatif—bisa naik dan bisa turun. Kuncinya adalah bagaimana kita merespons saat grafik iman itu sedang di bawah agar tidak kebablasan menjadi kebiasaan. Berikut adalah beberapa langkah praktis dan realistis untuk kembali menguatkan iman, menjaga sholat lima waktu, dan merutinkan murojaah: 1. Ubah Mindset: Ibadah sebagai Kebutuhan, Bukan Beban Sholat sebagai jeda: Jangan anggap panggilan sholat sebagai interupsi yang memotong kesibukan, melainkan waktu istirahat dari urusan dunia yang menguras pikiran. Jadikan sholat sebagai waktu untuk reset mental. Murojaah sebagai nutrisi batin: Mengulang hafalan Al-Qur’an bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Saat malas murojaah, ingatlah bahwa ayat-ayat yang terus diulang itulah yang kelak akan menjadi syafaat dan menjaga kejernihan hati di tengah stres pekerjaan atau rutinitas harian. 2. Strategi “Sedikit tapi Konsisten” (Istiqomah) Mulai dari target terkecil: Rasa malas biasanya muncul karena kita membayangkan beban yang besar. Daripada menargetkan murojaah 1 juz tapi hanya bertahan sehari, lebih baik rutinkan 1 halaman atau bahkan 1/2 halaman secara disiplin setiap habis sholat fardhu. Target yang kecil membuat otak tidak merasa berat untuk mulai melangkah. Sistem tempel (Habit Stacking): Gabungkan jadwal murojaah dengan kebiasaan yang sudah pasti kamu lakukan setiap hari. Misalnya, komitmen murojaah 10 menit setelah sholat Subuh, atau membaca beberapa ayat saat sedang di perjalanan. 3. Kondisikan Lingkungan dan Circle Cari teman seperjuangan: Berada di lingkaran orang-orang yang memprioritaskan sholat jamaah dan akrab dengan Al-Qur’an akan sangat menular. Energi dan semangat mereka bisa menjadi “teguran” halus saat kemalasan mulai datang. Singkirkan distraksi: Jauhkan smartphone segera setelah azan berkumandang atau saat masuk jadwal murojaah. Notifikasi media sosial adalah musuh utama dari fokus dan kekhusyuan. 4. Perhatikan Hal yang Mengganjal Hati (Maksiat) Imam Waki’ pernah menasihati Imam Syafi’i bahwa ilmu (termasuk hafalan Al-Qur’an) adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat. Dosa kecil yang dibiarkan menumpuk, baik dari tontonan, obrolan, atau lisan, bisa membuat hati menjadi “berat” dan keras saat diajak taat. 5. Amunisi Utama: Doa Keteguhan Hati Jangan hanya mengandalkan tekad dan kekuatan diri sendiri. Mintalah kekuatan dari Yang Maha Membolak-balikkan hati. Rutinkan doa ini dalam sujud atau setelah sholat: “Ya muqallibal quluub, tsabbit qalbi ‘alaa diinik” (Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu).

Merasa iman sedang turun atau futur (malas ibadah) ?? Read More »

DR. KH. MUSTAIN NASOHA, PIMPINAN DQS SURAKARTA: KONSTRUKSI SYARAT MUFTI DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH KLASIK

Dalam khazanah keilmuan Islam klasik, posisi mufti tidak pernah dipahami sebagai peran sederhana yang sekadar menjawab pertanyaan keagamaan masyarakat. Ia justru menempati kedudukan yang sangat tinggi dalam struktur otoritas syariat, sebagai penjaga kesinambungan hukum Allah sekaligus penerus tradisi ijtihad yang diwariskan oleh para ulama salaf. Dalam perspektif ini, fatwa tidak boleh direduksi menjadi opini personal, melainkan merupakan hasil dari proses ilmiah yang ketat, yang mengintegrasikan antara teks wahyu, metodologi istinbāṭ, serta pemahaman terhadap realitas sosial. Para ulama ushul fiqh sejak masa awal telah memberikan perhatian serius terhadap posisi mufti. Mereka tidak hanya membahas siapa yang berhak berfatwa, tetapi juga merumuskan syarat-syarat yang sangat ketat, yang mencakup dimensi keilmuan, metodologis, dan moral-spiritual. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah fatwa adalah wilayah otoritatif yang tidak dapat dimasuki oleh sembarang orang, melainkan hanya oleh mereka yang telah mencapai derajat tertentu dalam ilmu dan integritas. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya al-Mustaṣfā, fatwa adalah ikhbār ‘an ḥukm Allāh, yakni pemberitahuan tentang hukum Allah. Definisi ini memiliki implikasi yang sangat mendalam, karena menempatkan mufti sebagai representasi syariat dalam menyampaikan hukum kepada umat. Dengan demikian, kesalahan dalam berfatwa bukan sekadar kesalahan akademik, tetapi juga menyentuh dimensi teologis, karena berkaitan dengan keberanian berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, yang dalam Al-Qur’an dikategorikan sebagai dosa besar. Dalam kerangka ushul fiqh, mufti pada hakikatnya merupakan representasi dari mujtahid. Mayoritas ulama berpandangan bahwa seorang mufti harus memiliki kemampuan ijtihad, atau setidaknya kemampuan istinbāṭ dalam batas tertentu. Imam An-Nawawi dalam al-Majmū‘ menjelaskan bahwa mufti adalah orang yang mampu menggali hukum dari dalil-dalil syariat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa mufti bukan sekadar penghafal teks, tetapi seorang analis hukum yang memahami bagaimana hukum itu dilahirkan dari sumbernya. Lebih tegas lagi, Imam Asy-Syafi’i dalam al-Risālah menegaskan bahwa tidak halal bagi seseorang berbicara tentang hukum Allah kecuali ia menguasai Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas secara mendalam. Dengan demikian, mufti adalah figur yang mampu mengintegrasikan penguasaan teks dengan kemampuan metodologis, sehingga ia tidak hanya memahami bunyi dalil, tetapi juga makna, tujuan, dan implikasinya dalam kehidupan nyata. Dalam aspek keilmuan, para ulama menetapkan bahwa seorang mufti harus memiliki penguasaan yang komprehensif terhadap fikih dan khilafiyah. Ia tidak cukup hanya mengetahui satu pendapat dalam satu mazhab, tetapi harus memahami berbagai pendapat ulama beserta dalil, metode istidlal, serta kekuatan argumentasi masing-masing. Ibn Qudamah dalam Rawḍat al-Nāẓir menegaskan bahwa pemahaman terhadap perbedaan pendapat merupakan syarat penting untuk menentukan pendapat yang lebih kuat. Tanpa penguasaan ini, seorang mufti berpotensi bersikap sempit dan bahkan menyesatkan, karena tidak memahami keluasan ijtihad para ulama terdahulu. Selain itu, penguasaan terhadap ushul fiqh menjadi syarat yang tidak dapat ditawar. Ushul fiqh merupakan jantung dari proses istinbāṭ hukum, yang mengatur bagaimana hukum ditarik dari dalil. Imam Al-Juwayni dalam al-Burhān mendefinisikan ijtihad sebagai pengerahan seluruh kemampuan untuk memahami hukum syariat. Definisi ini menunjukkan bahwa ijtihad adalah proses intelektual yang kompleks, yang melibatkan analisis bahasa, pemahaman konteks, serta penangkapan tujuan syariat. Tanpa penguasaan ushul fiqh, seorang mufti akan mudah terjebak dalam pemahaman tekstual yang dangkal dan berpotensi menghasilkan fatwa yang tidak sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Penguasaan terhadap ilmu alat, khususnya bahasa Arab, juga menjadi syarat fundamental. Hal ini mencakup ilmu nahwu, sharaf, lughah, dan balaghah, yang semuanya berfungsi untuk memahami teks wahyu secara tepat. Selain itu, mufti juga harus menguasai ilmu tafsir dan hadits sebagai sumber utama hukum Islam. Imam Asy-Syatibi dalam al-Muwāfaqāt menegaskan bahwa pemahaman syariat tidak mungkin dicapai tanpa penguasaan bahasa Arab secara mendalam, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa tersebut. Kesalahan dalam memahami satu lafadz saja dapat berakibat fatal dalam penetapan hukum. Tidak kalah penting, seorang mufti harus memahami konsep nasikh dan mansukh, yaitu ayat atau hadits yang menghapus dan yang dihapus. Imam As-Suyuthi dalam al-Itqān menjelaskan bahwa ketidaktahuan terhadap konsep ini dapat menyebabkan seseorang menetapkan hukum yang sudah tidak berlaku. Demikian pula, penguasaan terhadap ilmu hadits dan rijal menjadi keharusan, agar mufti mampu membedakan antara hadits yang shahih dan yang lemah, serta memahami konteks periwayatannya. Namun demikian, seluruh syarat keilmuan tersebut tidak akan sempurna tanpa diiringi dengan integritas moral dan spiritual. Dalam tradisi ulama salaf, dimensi ini bahkan menjadi penentu utama kelayakan seseorang untuk berfatwa. Imam Malik pernah menyatakan bahwa ia tidak berani berfatwa hingga mendapat pengakuan dari orang yang lebih alim darinya. Pernyataan ini mencerminkan sikap kehati-hatian, kerendahan hati, dan rasa takut kepada Allah yang harus dimiliki oleh seorang mufti. Dengan demikian, mufti bukan hanya sosok yang berilmu, tetapi juga sosok yang memiliki kedalaman spiritual, keikhlasan, dan kehati-hatian dalam setiap ucapannya. Fatwa bukanlah sarana untuk mencari popularitas atau pengaruh, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Oleh karena itu, dalam perspektif ushul fiqh klasik, mufti ideal adalah mereka yang mampu mengintegrasikan antara kekuatan ilmu, ketajaman metodologi, dan kemurnian hati, sehingga fatwa yang dihasilkan tidak hanya benar secara ilmiah, tetapi juga membawa kemaslahatan dan keberkahan bagi umat.

DR. KH. MUSTAIN NASOHA, PIMPINAN DQS SURAKARTA: KONSTRUKSI SYARAT MUFTI DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH KLASIK Read More »

Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Selamat memperingati Hari RA. Kartini 🌿 Selasa, 21 April 2026 Kartini masa kini bukan hanya tentang emansipasi, tetapi tentang perempuan yang terus belajar, memperbaiki diri, dan mendekatkan hati kepada Allah 🤍 Menjadi muslimah yang kuat dalam iman, lembut dalam akhlak, dan bermanfaat bagi sesama. Mari kita lanjutkan semangat Kartini dengan langkah nyata: menebar kebaikan, menjaga nilai, dan memberi arti di setiap peran yang kita jalani. ✨ “Teruslah berjuang dalam kebaikan, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” ___________________________ Informasi PSB lebih lanjut: 📞 Informasi : 0811 2803 030 📍 Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta #dqs #pesantrentahfizh #khatam30juz #santripenghafalalquran #generasiqurani Share, Like and Follow Official Media DQS 👇🏻 📍 Instagram https://www.instagram.com/dqsofficial/ 📍TikTok @dqs.official 📍Facebook https://www.facebook.com/daarulquransurakarta 📍Youtube https://www.youtube.com/@dqstv

Selamat Hari Kartini 21 April 2026 Read More »

7 Tips agar anak mau belajar di Pondok Pesantren

Meyakinkan anak untuk mau masuk pondok pesantren memang sering kali menjadi tantangan tersendiri. Di usia mereka, membayangkan harus jauh dari orang tua, rumah yang nyaman, dan gadget seringkali memunculkan penolakan di awal. Kunci utamanya adalah komunikasi persuasif, bukan paksaan. Berikut adalah beberapa tips psikologis dan praktis untuk menumbuhkan minat anak agar mau belajar di pondok pesantren: 1. Jangan Jadikan Pesantren sebagai “Ancaman” Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi. Hindari kalimat seperti, “Kalau kamu nakal terus, nanti Ayah/Ibu masukkan ke pesantren biar tahu rasa!” Kalimat ini akan menanamkan mindset di otak anak bahwa pesantren adalah tempat hukuman atau penjara bagi anak nakal. Sebaliknya, bangun citra positif bahwa pesantren adalah tempat orang-orang hebat dan calon pemimpin masa depan ditempa. 2. Ajak Tour atau Jalan-jalan ke Pesantren Anak sering menolak karena mereka takut dengan hal yang belum mereka ketahui (fear of the unknown). Ajaklah mereka jalan-jalan mengunjungi pesantren incaran, misalnya saat akhir pekan. Biarkan mereka melihat fasilitasnya secara langsung (masjid yang megah, lapangan olahraga, asrama yang bersih). Beri kesempatan mereka melihat santri lain yang sedang tertawa, bermain futsal, atau beraktivitas dengan riang. Ini akan mematahkan stigma bahwa pesantren itu kaku dan membosankan. 3. Tonjolkan Ekstrakurikuler dan Minat Anak Pesantren modern saat ini tidak hanya belajar agama. Banyak yang memiliki fasilitas luar biasa untuk menyalurkan hobi. Jika anak suka olahraga, ceritakan tentang klub memanah, renang, atau bela diri di sana. Jika anak suka teknologi atau desain, ceritakan bahwa ada pelatihan komputer, multimedia, atau bahasa asing. Pendekatan melalui hobi biasanya sangat ampuh untuk meluluhkan hati anak. 4. Ceritakan Kisah Sukses (Role Model) Anak-anak butuh sosok inspiratif. Ceritakan kisah tokoh-tokoh hebat, pengusaha sukses, atau bahkan content creator idolanya yang ternyata memiliki latar belakang pendidikan pesantren atau merupakan seorang penghafal Al-Qur’an. Tunjukkan bahwa menjadi santri justru membuat mereka bisa sukses di berbagai bidang profesi. 5. Libatkan Anak dalam Proses Pemilihan Jangan langsung menetapkan satu pilihan secara sepihak. Kumpulkan 2-3 brosur atau buka website beberapa pesantren yang sudah Anda seleksi (termasuk program tahfizh yang bagus atau lokasi yang nyaman). Ajak anak berdiskusi, “Adik lebih suka asrama yang model begini atau yang ada fasilitas lapangannya seperti ini?” Melibatkan mereka dalam memilih akan memberikan rasa memiliki terhadap keputusan tersebut. 6. Komunikasi dari Hati ke Hati (Beri Pengertian) Sampaikan alasan Anda dari hati ke hati, bukan dengan nada memerintah. Katakan bahwa menyekolahkan mereka di pesantren adalah bentuk cinta terbesar dari orang tua. Sampaikan bahwa Ayah dan Ibu ingin kelak bisa berkumpul bersama lagi di surga, dan salah satu kuncinya adalah memiliki anak yang salih/salihah dan dekat dengan Al-Qur’an. 7. Buat Kesepakatan yang Menenangkan Terkadang anak hanya takut mereka akan “dibuang” dan dilupakan. Buatlah kesepakatan yang membuat mereka tenang, misalnya: “Nanti setiap bulan Ayah dan Ibu pasti akan rutin menjenguk, bawa makanan kesukaan Adik,” atau “Kita coba dulu satu semester ya, Ayah yakin kamu pasti akan dapat banyak teman seru di sana.” Pendekatan ini memang membutuhkan kesabaran ekstra dan tidak bisa dilakukan hanya dalam semalam. Apakah Bapak ingin merangkum poin-poin tips ini menjadi konten edukasi (seperti carousel Instagram atau infografis) untuk dibagikan kepada para orang tua calon santri?

7 Tips agar anak mau belajar di Pondok Pesantren Read More »

5 Keuntungan Memondokkan Anak di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta

Memilih lembaga pendidikan untuk anak adalah salah satu keputusan terbesar bagi setiap orang tua. Di era modern ini, pendidikan yang hanya mengandalkan aspek akademik dinilai tidak lagi cukup. Banyak orang tua kini menyadari bahwa membekali anak dengan ilmu agama dan akhlak yang mulia adalah investasi terbaik, baik untuk masa depan mereka di dunia maupun di akhirat. Salah satu pilihan lembaga pendidikan unggulan yang banyak dilirik oleh orang tua saat ini adalah Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta. Sebagai bagian dari jaringan besar Daarul Qur’an, pesantren ini menawarkan perpaduan kurikulum yang komprehensif. Lalu, apa saja keuntungan yang akan didapatkan jika Anda memondokkan buah hati di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta? Berikut ulasannya: 1. Program Tahfizh yang Terstruktur dan Berkualitas Sesuai dengan namanya, keunggulan utama dari Daarul Qur’an adalah program tahfizh (menghafal Al-Qur’an). Anak tidak hanya sekadar disuruh menghafal, tetapi dibimbing menggunakan metode yang telah teruji secara nasional oleh jaringan Daarul Qur’an. Mereka diajarkan tahsin (perbaikan bacaan) terlebih dahulu, lalu diiringi dengan pendampingan intensif dari para asatidz (guru) yang kompeten dan bersanad. 2. Keseimbangan Ilmu Agama dan Akademik Modern Salah satu kekhawatiran orang tua saat memondokkan anak adalah tertinggalnya pelajaran umum. Di Daarul Qur’an Surakarta, kurikulum didesain secara terpadu. Santri tidak hanya menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu dien (agama), tetapi juga dibekali dengan ilmu pengetahuan umum (sains), bahasa asing (Arab dan Inggris), hingga teknologi. Anak Anda akan tumbuh menjadi seorang Hafiz yang juga siap bersaing di era globalisasi. 3. Pembentukan Karakter Mandiri dan Tangguh Hidup jauh dari orang tua dan berada di asrama bersama teman-teman sebaya adalah simulasi kehidupan yang luar biasa bagi anak. Di pesantren, anak akan belajar tentang kedisiplinan, manajemen waktu, empati, dan kepemimpinan. Mereka dilatih untuk mengurus keperluan pribadinya sendiri, meredam keegoisan, dan membangun ukhuwah (persaudaraan) yang kuat. Ini adalah proses pembentukan karakter (akhlak) yang sulit didapatkan di sekolah reguler. 4. Lingkungan Belajar yang Kondusif di Kota Surakarta Surakarta (Solo) dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, sopan santun, dan memiliki lingkungan yang relatif tenang. Suasana kota yang kondusif ini sangat mendukung fokus santri dalam menghafal Al-Qur’an dan belajar. Selain itu, biaya hidup di Surakarta yang relatif terjangkau juga menjadi poin plus tersendiri dalam mendukung operasional pendidikan anak secara jangka panjang. 5. Jaringan Alumni Nasional yang Kuat Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta adalah bagian dari keluarga besar Daarul Qur’an yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri. Menjadi santri di sini berarti anak Anda akan masuk ke dalam ekosistem jaringan alumni yang sangat luas. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi mereka kelak ketika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tinggi maupun saat meniti karir di masa depan. Kesimpulan Memondokkan anak di pesantren memang membutuhkan keikhlasan dan ketegaran hati dari orang tua. Namun, perpisahan sementara ini adalah sebuah pengorbanan kecil untuk melahirkan generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlakul karimah dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya. Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta hadir untuk menjadi mitra terbaik Anda dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Sudah siapkah Anda memberikan hadiah terbaik untuk masa depan buah hati Anda? Untuk mendaftar bisa klik link dibawah ini PENDAFTARAN

5 Keuntungan Memondokkan Anak di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta Read More »

Peletakan Batu Pertama SD DQS Al Azhari International & Silaturahim Ponpes Se-Jawa Tengah

Ground Breaking atau peletakan batu pertama pembangunan SD DQS Al Azhari International dilakukan Prof Dr H Amin Suyitno MAg Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI mewakili Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Sabtu, 14 Februari 2026 Drs. H.M. Adib Ajiputra, M.M. Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta mengatakan SD DQS Al Azhari International memiliki sejumlah keunggulan utama yang berfokus pada integrasi pendidikan agama dan standar internasional. Beberapa keunggulan utama yang umumnya ditawarkan diantaranya Kurikulum Terintegrasi. Sekolah ini memadukan kurikulum nasional dengan kurikulum internasional (seperti Cambridge) serta kurikulum keagamaan khas Al Azhar. Kurikulum Cambridge: Fokus pada pengembangan kemampuan berpikir kritis dan penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar utama. Penggunaan Kurikulum Pengembangan Pribadi Muslim yang dirancang untuk membentuk karakter dan akhlak siswa.Drs. H.M. Adib Ajiputra, M.M. adalah tokoh pendidikan Islam di Jawa Tengah yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta. Adib dikenal sebagai pimpinan yang mengelola institusi pendidikan berbasis Al-Qur’an, khususnya melalui unit Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta (DQS) yang berlokasi di daerah Sukoharjo/Karanganyar. Memimpin operasional dan visi strategis yayasan yang menaungi berbagai unit pendidikan tahfizh. Inovator Kurikulum: Adib merintis SMA Sains Daarul Qur’an Karanganyar, sebuah sekolah yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan kurikulum pesantren, serta memiliki orientasi belajar hingga ke luar negeri Sumber Liputan

Peletakan Batu Pertama SD DQS Al Azhari International & Silaturahim Ponpes Se-Jawa Tengah Read More »

Ciptakan Teori Islamic Sociological Jurisprudence, Pimpinan Darul Qur’an Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude

Surakarta, 29 Januari 2026 — Khazanah keilmuan hukum Islam di Indonesia kembali mengalami penguatan signifikan melalui lahirnya sebuah temuan akademik yang dinilai strategis bagi pengembangan hukum Islam kontemporer. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang dikenal luas sebagai Gus Mustain Nasoha, secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada usia 33 tahun. Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Fatwa MUI Surakarta ini dinyatakan lulus dengan predikat pujian (summa cum laude). Ia tercatat sebagai Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1.266 UNS, sebuah capaian yang mencerminkan kedalaman analisis, ketajaman metodologi, serta bobot ilmiah disertasi yang dipertahankannya. Namun demikian, capaian akademik Gus Mustain tidak berhenti pada keberhasilan formal meraih gelar doktor. Melalui penelitian mendalam terhadap persoalan hak asuh anak (ḥaḍānah) dalam perspektif Usul Fiqh dan fiqh perbandingan mazhab, ia justru melahirkan sebuah kerangka teoretik baru yang dinilai memiliki tingkat kebaruan dan relevansi tinggi dalam diskursus hukum Islam. Disertasi berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak: Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak” tersebut menjadi fondasi lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory. Teori ini berangkat dari kritik epistemologis terhadap cara pandang hukum Islam yang selama ini kerap ditempatkan secara legalistik dan tekstualistik. Menurut Gus Mustain, pendekatan demikian berisiko mereduksi hukum Islam menjadi sekadar norma formal yang sah secara prosedural, namun belum tentu mampu menghadirkan keadilan substantif, terutama dalam perkara keluarga yang melibatkan anak sebagai subjek hukum paling rentan. Melalui Islamic Sociological Jurisprudence Theory, hukum Islam dipahami sebagai sistem normatif yang hidup (living law), yakni sistem hukum yang senantiasa berdialektika dengan realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat Muslim. Dalam konteks perkara hadhanah, pendekatan ini menegaskan bahwa penetapan hukum tidak cukup dilakukan dengan merujuk teks fiqh secara literal, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), kondisi sosial keluarga, stabilitas psikologis, serta dinamika perubahan masyarakat. Kebaruan teori ini juga tampak dari upayanya membedakan diri secara tegas dari Sociological Jurisprudence dalam tradisi hukum Barat yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika pendekatan Barat menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial yang cenderung positivistik dan memisahkan dimensi teologis dari hukum, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sembari membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab. Dengan kerangka tersebut, teori yang dikembangkan Gus Mustain Nasoha menawarkan perspektif baru dalam memahami dan mempraktikkan hukum Islam yakni hukum yang tetap berakar pada nilai-nilai normatif syariah, namun sekaligus adaptif, humanis, dan responsif terhadap tantangan sosial masyarakat Muslim kontemporer. Kebaruan lain tampak pada relasinya dengan Usul Fiqh klasik. Dalam praktik tradisional, hakim sering kali terikat pada satu mazhab tertentu dalam memutus perkara. Gus Mustain menawarkan pendekatan berbeda dengan menegaskan bahwa muqaranah al-madzahib bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan metodologis. Dengan cara ini, pluralitas pendapat ulama diposisikan sebagai kekayaan intelektual yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang paling adil dan relevan dengan konteks sosial. Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, integrasi pendapat mazhab, yang memandang pluralitas fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum (rechtsvinding), bukan sebagai sumber konflik. Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak penerapan hukum secara mekanistik dan menempatkan prinsip istihsan sebagai instrumen korektif demi kemaslahatan sosial. Ketiga, orientasi maqashid al-shari’ah, yang menjadikan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tolok ukur utama dalam menilai keadilan dan legitimasi suatu putusan hukum. Urgensi teori ini semakin terasa dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks dan multidimensional. Hakim tidak lagi cukup berperan sebagai law applier, melainkan dituntut menjadi law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional. Implikasi paling nyata dari teori ini terlihat dalam perkara hak asuh anak (ḥaḍānah). Perbedaan pandangan mazhab seperti antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mengenai batas usia hak asuh tidak lagi dipahami sebagai pertentangan normatif yang harus dipilih secara dogmatis. Sebaliknya, perbedaan tersebut menjadi khazanah argumentatif yang memberi ruang bagi hakim untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, dan stabilitas emosional keluarga. Pendekatan ini menandai pergeseran penting dari keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana hukum Islam benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan hak dan kesejahteraan anak. Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti sebagai teks normatif yang dikutip, tetapi hadir sebagai sistem hukum yang hidup, membumi, dan responsif terhadap kebutuhan umat. Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik Gus Mustain Nasoha tidak dapat dipahami semata sebagai prestasi personal. Lebih dari itu, temuan teoritik yang ia hasilkan merupakan kontribusi penting dan penuh kebaruan bagi pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Muslim. Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, Gus Mustain dinilai telah meletakkan fondasi pemikiran yang berpotensi memengaruhi arah teori dan praktik hukum Islam ke depan menjadikannya lebih responsif, humanis, dan relevan dengan tantangan zaman, tanpa kehilangan jati diri normatif syariah. Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, dengan Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. sebagai sekretaris. Adapun jajaran penguji terdiri dari Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H., Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H., Dr. Anjar Sri Cipturukmi Nugraheni, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I. Dengan komposisi penguji yang kuat dan multidisipliner tersebut, sidang promosi doktor ini tidak hanya menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan, tetapi juga mengukuhkan Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebagai temuan ilmiah baru yang layak dikaji, diuji, dan dikembangkan lebih lanjut dalam diskursus hukum Islam kontemporer.

Ciptakan Teori Islamic Sociological Jurisprudence, Pimpinan Darul Qur’an Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude Read More »

Workshop “Transformasi Budaya Kerja Islami SDI DQS yang BERKAH” Perkuat Profesionalisme dan Komitmen SDI DQS

Karanganyar, 24 Januari 2026 — Yayasan Daarul Qur’an Surakarta melalui SDI DQS menyelenggarakan Workshop bertajuk “Transformasi Budaya Kerja Islami SDI DQS yang BERKAH” (Berintegritas, Empati, Responsif, Komitmen, Akhlak, dan Harmoni) pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Aula Gedung Ismail Yayasan Daarul Qur’an Surakarta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sumber daya insani SDI DQS sebagai upaya peningkatan kualitas profesionalisme, pelayanan, serta penguatan budaya kerja Islami di lingkungan lembaga pendidikan. Workshop dibuka sambutan Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta, Drs. H. M. Adib Ajiputra, M.M. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi antara kompetensi profesional dan nilai-nilai akhlakul karimah dalam dunia pendidikan. Rangkaian materi disampaikan oleh para pemateri kompeten, meliputi: •Citra Profesional dan Manajemen Diri oleh Hj. Dharwany Minannur Hasibuan, S.E., M.M •Komunikasi Efektif dan Customer Service oleh Dr. Andre Putranto •Kepemimpinan dan Leadership serta Problem Solving oleh Ust. Ir. H. M. Seno Hadi Sumitro, M.Ag •Psikologi Anak oleh Hj. Farida Nur Aini, S.Sos Seluruh sesi berlangsung interaktif dan aplikatif, dilengkapi dengan pre test dan post test sebagai evaluasi capaian peserta. Kegiatan ditutup dengan pembagian doorprize, reward peserta terbaik, serta sesi foto bersama. Melalui workshop ini, SDI DQS berharap seluruh tenaga pendidik dan kependidikan mampu mengimplementasikan budaya kerja Islami yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan, sehingga berdampak positif pada mutu pendidikan dan pembinaan generasi Qur’ani. Kontak Media: Medpro DQS Yayasan Daarul Qur’an Surakarta

Workshop “Transformasi Budaya Kerja Islami SDI DQS yang BERKAH” Perkuat Profesionalisme dan Komitmen SDI DQS Read More »

KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir: Muallif Tafsir Nusantara dalam Tradisi Keilmuan Al-Qur’an Pesantren

Dalam lanskap studi Al-Qur’an di Nusantara, perkembangan kajian tafsir pada beberapa dekade terakhir menunjukkan kecenderungan yang semakin progresif dan beragam. Di samping karya-karya tafsir kanonik yang telah lama menjadi rujukan utama dalam tradisi pesantren dan institusi pendidikan tinggi Islam, muncul pula karya-karya tafsir yang lahir dari lingkungan pesantren Nusantara dengan corak, fokus, dan pendekatan yang khas. Karya-karya ini, yang sebelumnya kurang memperoleh sorotan luas, kini mulai hadir dan diakui dalam forum akademik, seminar keislaman, diskusi ilmiah, serta majelis-majelis kajian Al-Qur’an. Fenomena tersebut dapat dibaca sebagai indikator bangkitnya kembali tradisi tafsir Nusantara sebagai khazanah keilmuan yang hidup, dinamis, dan kontekstual. Salah satu karya tafsir yang patut mendapat perhatian serius dalam konteks ini adalah al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah, karya KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir. Karya ini tidak hanya merepresentasikan kesinambungan sanad keilmuan Al-Qur’an di Nusantara, tetapi juga memperlihatkan kematangan metodologi tafsir yang berpijak pada tradisi klasik, sekaligus relevan dengan kebutuhan praksis keberagamaan umat. Penulis artikel ini sendiri memiliki pengalaman langsung mempelajari tafsir tersebut ketika bertabaruk hafalan Al-Qur’an kepada KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir pada rentang waktu 2014–2016, sehingga dapat merasakan secara empiris karakter keilmuan dan spirit Qur’ani yang melingkupi karya ini. Secara genealogis dan intelektual, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir merupakan cucu dari KH. Munawwir Krapyak, seorang tokoh sentral dalam sejarah transmisi sanad hafalan dan qira’at Al-Qur’an di Indonesia. Jejak keilmuan keluarga ini bukan sekadar latar biografis, melainkan fondasi epistemik yang membentuk orientasi keilmuan Kiai Hamid, khususnya dalam disiplin Ulumul Qur’an, qira’at, dan tafsir. Dalam tradisi keilmuan Islam, kesinambungan sanad bukan hanya persoalan transmisi teks, tetapi juga transmisi adab, metodologi, dan otoritas keilmuan. Rihlah intelektual KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir ditempuh melalui jalur pesantren yang panjang, intensif, dan berlapis. Pendidikan keilmuannya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga terbentuk melalui proses talaqqi, musyawarah, dan riyadhah ilmiah di berbagai pesantren besar Nusantara. Mulai dari Krapyak Yogyakarta, Sunan Pandanaran Sleman, Al-Falah Ploso Mojo Kediri, PTQ Ma’unah Sari, hingga Raudlatul Ulum Cidahu Pandeglang Banten, serta sejumlah pesantren lainnya, membentuk horizon keilmuan yang komprehensif. Pendalaman Qira’ah Sab‘ah yang beliau tempuh semakin mengukuhkan posisinya sebagai ulama Al-Qur’an yang otoritatif. Amanah untuk meneruskan kepengasuhan Pondok Pesantren Ma’unah Sari sejak 1989 menjadi titik kulminasi rihlah keilmuan tersebut. Dalam konteks kepengarangan, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir tidak hanya berperan sebagai transmitor ilmu, tetapi juga sebagai produsen pengetahuan. Karya-karyanya—baik dalam bentuk biografi ulama, indeks tematik Al-Qur’an, panduan riyadhah, maupun tafsir—menunjukkan produktivitas intelektual yang berakar pada tradisi pesantren. Di antara karya-karya tersebut, al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah menempati posisi sentral karena secara langsung merepresentasikan pandangan tafsir dan metodologi Qur’ani penulisnya. Secara epistemologis, tafsir al-Ma‘ūnah memiliki karakter yang khas. Ia disusun dalam bahasa Arab, meskipun lahir dari lingkungan pesantren Nusantara. Pilihan ini bukan sekadar persoalan linguistik, melainkan keputusan metodologis yang menegaskan orientasi akademik penulis untuk menautkan tafsir Nusantara dengan tradisi tafsir klasik Islam. Dengan demikian, al-Ma‘ūnah tidak hanya menjadi konsumsi internal komunitas pesantren, tetapi juga membuka ruang dialog dengan khazanah tafsir Arab lintas wilayah dan lintas generasi. Keunikan lain dari tafsir ini terletak pada fokus kajiannya yang bersifat tematik-mendalam terhadap satu surat, yakni Surat al-Fatihah. Dalam tradisi tafsir, pendekatan semacam ini mencerminkan kesadaran bahwa kedalaman pemahaman terhadap satu teks fundamental dapat memiliki implikasi teologis dan praktis yang sangat luas. Al-Fatihah sebagai rukun qauli dalam salat dan bacaan yang paling sering diulang oleh umat Islam, justru sering kali dipahami secara minimalis. Al-Ma‘ūnah hadir untuk mengisi ruang tersebut dengan penjelasan yang komprehensif dan sistematis. Dari sisi metodologi, tafsir ini disusun dengan pendekatan tahlili dan bercorak bil ma’tsūr dalam pengertian luas. Rujukan utamanya merujuk pada literatur tafsir otoritatif, khususnya Rawā’i‘ al-Bayān karya Syekh Ali al-Şābunī. Pembahasannya meliputi tafsir lafaz dan makna, perbedaan qira’at dan implikasi semantiknya, fadhā’il al-Fatihah, dimensi fiqh dan hukum syar‘i, serta aspek kebahasaan seperti nahwu dan balaghah. Konsistensi sumber dan metode menjadikan tafsir ini kuat secara koherensi internal, sejalan dengan pandangan jumhur mufassir, serta memiliki relevansi praksis yang nyata. Ditinjau dari teori validitas pengetahuan, al-Ma‘ūnah memenuhi tiga aspek utama. Pertama, koherensi, yakni konsistensi metode dan argumentasi yang terjaga. Kedua, korespondensi, yaitu kesesuaian penafsiran dengan otoritas tafsir klasik dan arus utama pemikiran Sunni. Ketiga, pragmatis, yakni daya guna tafsir dalam meningkatkan kualitas ibadah umat, khususnya dalam pelaksanaan salat yang menjadikan al-Fatihah sebagai inti bacaan. Lebih jauh, tafsir al-Ma‘ūnah mencerminkan karakter tafsir pesantren Nusantara yang khas: berhati-hati dalam istinbath, tidak spekulatif, serta berorientasi pada pembinaan praksis keberagamaan. Tafsir ini membangun jembatan antara teks Al-Qur’an, tradisi tafsir klasik, dan realitas ibadah umat, sehingga Al-Qur’an tidak berhenti sebagai teks yang dibaca, tetapi menjadi petunjuk yang dipahami dan diamalkan secara sadar. Penamaan al-Ma‘ūnah sendiri mengandung dimensi teologis dan spiritual yang kuat. Ia merefleksikan keyakinan bahwa pemahaman Al-Qur’an tidak hanya merupakan hasil kerja rasional, tetapi juga buah dari taufiq Ilahi, adab keilmuan, dan keberkahan sanad. Pada saat yang sama, nama tersebut mengabadikan identitas Pondok Pesantren Ma’unah Sari sebagai ekosistem pendidikan Qur’ani yang melahirkan karya ini. Dengan seluruh karakter tersebut, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir dapat dipandang sebagai figur ulama Nusantara yang berhasil memadukan sanad keilmuan, kedalaman Ulumul Qur’an, dan kepedulian terhadap kualitas ibadah umat. Melalui al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah, beliau tidak hanya memperkaya khazanah tafsir Nusantara, tetapi juga menegaskan bahwa pesantren tetap menjadi pusat otoritatif produksi ilmu Al-Qur’an yang relevan, ilmiah, dan berdaya guna bagi kehidupan keagamaan umat Islam kontemporer. Oleh: KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha Pimpinan Dewan Asatidz Pondok Pesantren Darul Qur’an Surakarta

KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir: Muallif Tafsir Nusantara dalam Tradisi Keilmuan Al-Qur’an Pesantren Read More »

Lepas Penat Hafalan, Santri SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta Jajal Adrenalin di Rivermoon Klaten

KLATEN – Suasana ceria dan penuh semangat mewarnai kawasan New Rivermoon, Polanharjo, Klaten, pada [senin, 5 Januari 2026]. Ratusan santri dari SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (Daqu) Surakarta tampak antusias mengikuti agenda outbound dan river tubing yang diselenggarakan oleh pihak sekolah. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan sebagai sarana refreshing (penyegaran) bagi para santri di sela-sela padatnya aktivitas akademik dan target hafalan Al-Qur’an. Selain itu, kegiatan ini juga dikemas dengan konsep tadabbur alam untuk mensyukuri keindahan ciptaan Allah SWT. Sejak pagi hari, para santri telah berkumpul untuk mengikuti serangkaian fun games yang dipandu oleh instruktur profesional. Gelak tawa pecah saat para santri ditantang untuk menyelesaikan permainan yang menguji kekompakan tim, kepemimpinan, dan konsentrasi. Puncak keseruan terjadi saat sesi river tubing. Dilengkapi dengan pelampung dan helm pengaman, para santri menyusuri aliran Sungai Pusur sejauh kurang lebih 2 kilometer. Arus sungai yang bervariasi—mulai dari yang tenang hingga jeram yang menantang—membuat adrenalin para santri terpacu. Kepala Sekolah SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta, [Mahfudin], menyampaikan bahwa kegiatan di alam terbuka ini sangat penting untuk menyeimbangkan kesehatan mental dan fisik para santri. “Kami ingin para santri tidak hanya kuat dalam hafalan Al-Qur’an, tetapi juga memiliki fisik yang tangguh dan jiwa sosial yang tinggi. Melalui outbound dan tubing ini, mereka belajar keberanian, kerja sama tim (ukhuwah), dan tentunya bergembira bersama teman-temannya,” ujar [Mahfudin]. Salah satu santri peserta, mengaku sangat senang dengan kegiatan ini.“Seru banget! Awalnya agak takut pas lihat arusnya, tapi pas sudah nyebur rasanya asyik. Apalagi main air bareng teman-teman satu angkatan, jadi pengalaman yang nggak bakal lupa,” ungkapnya dengan wajah sumringah. Kegiatan ditutup dengan makan bersama di tepian sungai, menikmati suasana asri pedesaan Klaten sebelum rombongan kembali bertolak ke asrama di Surakarta dengan semangat baru.

Lepas Penat Hafalan, Santri SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta Jajal Adrenalin di Rivermoon Klaten Read More »