Pandemi COVID-19 telah membawa dampak yang sangat besar di seluruh dunia. Bukan hanya di bidang ekonomi dan kesehatan, namun juga di bidang pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatur kegiatan pembelaran selama masa pandemi ini. Melalui Surat edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), tertanggal 24 Maret 2020. Terdapat bebarapa kebijakan yang dipaparkannya. Namun yang paling menonjol yaitu terkait sistem pembelajaran yang dilakukan secara daring (Online Learning)
Proses Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) yang selama ini dilakukan secara tatap muka langsung harus dilaksanakan dengan jarak jauh dari rumah masing-masing yang tentunya menemui beberapa kendala.
Kendala keterbatasan kuota dan susah sinyal untuk daerah mereka yang terpencil. Belum lagi, penguasaan teknologi yang masih kurang. Baik dari orang tua maupun siswa.
Alhamdulillah pembelajaran daring di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta telah terlaksana selama kurang lebih 3 bulan dan berjalan dengan lancar walaupun mengalami beberapa kendala. Semoga ke depannya pandemi ini segera berakhir dan seluruh aktivitas bisa berjalan dengan normal kembali.
Aaamiin yaa robbal’alamiin