Daarul Qur'an Surakarta

DR. KH. MUSTAIN NASOHA, PIMPINAN DQS SURAKARTA: KONSTRUKSI SYARAT MUFTI DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH KLASIK

Dalam khazanah keilmuan Islam klasik, posisi mufti tidak pernah dipahami sebagai peran sederhana yang sekadar menjawab pertanyaan keagamaan masyarakat. Ia justru menempati kedudukan yang sangat tinggi dalam struktur otoritas syariat, sebagai penjaga kesinambungan hukum Allah sekaligus penerus tradisi ijtihad yang diwariskan oleh para ulama salaf. Dalam perspektif ini, fatwa tidak boleh direduksi menjadi opini personal, melainkan merupakan hasil dari proses ilmiah yang ketat, yang mengintegrasikan antara teks wahyu, metodologi istinbāṭ, serta pemahaman terhadap realitas sosial.

Para ulama ushul fiqh sejak masa awal telah memberikan perhatian serius terhadap posisi mufti. Mereka tidak hanya membahas siapa yang berhak berfatwa, tetapi juga merumuskan syarat-syarat yang sangat ketat, yang mencakup dimensi keilmuan, metodologis, dan moral-spiritual. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah fatwa adalah wilayah otoritatif yang tidak dapat dimasuki oleh sembarang orang, melainkan hanya oleh mereka yang telah mencapai derajat tertentu dalam ilmu dan integritas.

Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya al-Mustaṣfā, fatwa adalah ikhbār ‘an ḥukm Allāh, yakni pemberitahuan tentang hukum Allah. Definisi ini memiliki implikasi yang sangat mendalam, karena menempatkan mufti sebagai representasi syariat dalam menyampaikan hukum kepada umat. Dengan demikian, kesalahan dalam berfatwa bukan sekadar kesalahan akademik, tetapi juga menyentuh dimensi teologis, karena berkaitan dengan keberanian berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, yang dalam Al-Qur’an dikategorikan sebagai dosa besar.

Dalam kerangka ushul fiqh, mufti pada hakikatnya merupakan representasi dari mujtahid. Mayoritas ulama berpandangan bahwa seorang mufti harus memiliki kemampuan ijtihad, atau setidaknya kemampuan istinbāṭ dalam batas tertentu. Imam An-Nawawi dalam al-Majmū‘ menjelaskan bahwa mufti adalah orang yang mampu menggali hukum dari dalil-dalil syariat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa mufti bukan sekadar penghafal teks, tetapi seorang analis hukum yang memahami bagaimana hukum itu dilahirkan dari sumbernya.

Lebih tegas lagi, Imam Asy-Syafi’i dalam al-Risālah menegaskan bahwa tidak halal bagi seseorang berbicara tentang hukum Allah kecuali ia menguasai Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas secara mendalam. Dengan demikian, mufti adalah figur yang mampu mengintegrasikan penguasaan teks dengan kemampuan metodologis, sehingga ia tidak hanya memahami bunyi dalil, tetapi juga makna, tujuan, dan implikasinya dalam kehidupan nyata.

Dalam aspek keilmuan, para ulama menetapkan bahwa seorang mufti harus memiliki penguasaan yang komprehensif terhadap fikih dan khilafiyah. Ia tidak cukup hanya mengetahui satu pendapat dalam satu mazhab, tetapi harus memahami berbagai pendapat ulama beserta dalil, metode istidlal, serta kekuatan argumentasi masing-masing. Ibn Qudamah dalam Rawḍat al-Nāẓir menegaskan bahwa pemahaman terhadap perbedaan pendapat merupakan syarat penting untuk menentukan pendapat yang lebih kuat. Tanpa penguasaan ini, seorang mufti berpotensi bersikap sempit dan bahkan menyesatkan, karena tidak memahami keluasan ijtihad para ulama terdahulu.

Selain itu, penguasaan terhadap ushul fiqh menjadi syarat yang tidak dapat ditawar. Ushul fiqh merupakan jantung dari proses istinbāṭ hukum, yang mengatur bagaimana hukum ditarik dari dalil. Imam Al-Juwayni dalam al-Burhān mendefinisikan ijtihad sebagai pengerahan seluruh kemampuan untuk memahami hukum syariat. Definisi ini menunjukkan bahwa ijtihad adalah proses intelektual yang kompleks, yang melibatkan analisis bahasa, pemahaman konteks, serta penangkapan tujuan syariat. Tanpa penguasaan ushul fiqh, seorang mufti akan mudah terjebak dalam pemahaman tekstual yang dangkal dan berpotensi menghasilkan fatwa yang tidak sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah.

Penguasaan terhadap ilmu alat, khususnya bahasa Arab, juga menjadi syarat fundamental. Hal ini mencakup ilmu nahwu, sharaf, lughah, dan balaghah, yang semuanya berfungsi untuk memahami teks wahyu secara tepat. Selain itu, mufti juga harus menguasai ilmu tafsir dan hadits sebagai sumber utama hukum Islam. Imam Asy-Syatibi dalam al-Muwāfaqāt menegaskan bahwa pemahaman syariat tidak mungkin dicapai tanpa penguasaan bahasa Arab secara mendalam, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa tersebut. Kesalahan dalam memahami satu lafadz saja dapat berakibat fatal dalam penetapan hukum.

Tidak kalah penting, seorang mufti harus memahami konsep nasikh dan mansukh, yaitu ayat atau hadits yang menghapus dan yang dihapus. Imam As-Suyuthi dalam al-Itqān menjelaskan bahwa ketidaktahuan terhadap konsep ini dapat menyebabkan seseorang menetapkan hukum yang sudah tidak berlaku. Demikian pula, penguasaan terhadap ilmu hadits dan rijal menjadi keharusan, agar mufti mampu membedakan antara hadits yang shahih dan yang lemah, serta memahami konteks periwayatannya.

Namun demikian, seluruh syarat keilmuan tersebut tidak akan sempurna tanpa diiringi dengan integritas moral dan spiritual. Dalam tradisi ulama salaf, dimensi ini bahkan menjadi penentu utama kelayakan seseorang untuk berfatwa. Imam Malik pernah menyatakan bahwa ia tidak berani berfatwa hingga mendapat pengakuan dari orang yang lebih alim darinya. Pernyataan ini mencerminkan sikap kehati-hatian, kerendahan hati, dan rasa takut kepada Allah yang harus dimiliki oleh seorang mufti.

Dengan demikian, mufti bukan hanya sosok yang berilmu, tetapi juga sosok yang memiliki kedalaman spiritual, keikhlasan, dan kehati-hatian dalam setiap ucapannya. Fatwa bukanlah sarana untuk mencari popularitas atau pengaruh, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Oleh karena itu, dalam perspektif ushul fiqh klasik, mufti ideal adalah mereka yang mampu mengintegrasikan antara kekuatan ilmu, ketajaman metodologi, dan kemurnian hati, sehingga fatwa yang dihasilkan tidak hanya benar secara ilmiah, tetapi juga membawa kemaslahatan dan keberkahan bagi umat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *