Daarul Qur'an Surakarta

Pengumuman

7 Tips agar anak mau belajar di Pondok Pesantren

Meyakinkan anak untuk mau masuk pondok pesantren memang sering kali menjadi tantangan tersendiri. Di usia mereka, membayangkan harus jauh dari orang tua, rumah yang nyaman, dan gadget seringkali memunculkan penolakan di awal. Kunci utamanya adalah komunikasi persuasif, bukan paksaan. Berikut adalah beberapa tips psikologis dan praktis untuk menumbuhkan minat anak agar mau belajar di pondok pesantren: 1. Jangan Jadikan Pesantren sebagai “Ancaman” Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi. Hindari kalimat seperti, “Kalau kamu nakal terus, nanti Ayah/Ibu masukkan ke pesantren biar tahu rasa!” Kalimat ini akan menanamkan mindset di otak anak bahwa pesantren adalah tempat hukuman atau penjara bagi anak nakal. Sebaliknya, bangun citra positif bahwa pesantren adalah tempat orang-orang hebat dan calon pemimpin masa depan ditempa. 2. Ajak Tour atau Jalan-jalan ke Pesantren Anak sering menolak karena mereka takut dengan hal yang belum mereka ketahui (fear of the unknown). Ajaklah mereka jalan-jalan mengunjungi pesantren incaran, misalnya saat akhir pekan. Biarkan mereka melihat fasilitasnya secara langsung (masjid yang megah, lapangan olahraga, asrama yang bersih). Beri kesempatan mereka melihat santri lain yang sedang tertawa, bermain futsal, atau beraktivitas dengan riang. Ini akan mematahkan stigma bahwa pesantren itu kaku dan membosankan. 3. Tonjolkan Ekstrakurikuler dan Minat Anak Pesantren modern saat ini tidak hanya belajar agama. Banyak yang memiliki fasilitas luar biasa untuk menyalurkan hobi. Jika anak suka olahraga, ceritakan tentang klub memanah, renang, atau bela diri di sana. Jika anak suka teknologi atau desain, ceritakan bahwa ada pelatihan komputer, multimedia, atau bahasa asing. Pendekatan melalui hobi biasanya sangat ampuh untuk meluluhkan hati anak. 4. Ceritakan Kisah Sukses (Role Model) Anak-anak butuh sosok inspiratif. Ceritakan kisah tokoh-tokoh hebat, pengusaha sukses, atau bahkan content creator idolanya yang ternyata memiliki latar belakang pendidikan pesantren atau merupakan seorang penghafal Al-Qur’an. Tunjukkan bahwa menjadi santri justru membuat mereka bisa sukses di berbagai bidang profesi. 5. Libatkan Anak dalam Proses Pemilihan Jangan langsung menetapkan satu pilihan secara sepihak. Kumpulkan 2-3 brosur atau buka website beberapa pesantren yang sudah Anda seleksi (termasuk program tahfizh yang bagus atau lokasi yang nyaman). Ajak anak berdiskusi, “Adik lebih suka asrama yang model begini atau yang ada fasilitas lapangannya seperti ini?” Melibatkan mereka dalam memilih akan memberikan rasa memiliki terhadap keputusan tersebut. 6. Komunikasi dari Hati ke Hati (Beri Pengertian) Sampaikan alasan Anda dari hati ke hati, bukan dengan nada memerintah. Katakan bahwa menyekolahkan mereka di pesantren adalah bentuk cinta terbesar dari orang tua. Sampaikan bahwa Ayah dan Ibu ingin kelak bisa berkumpul bersama lagi di surga, dan salah satu kuncinya adalah memiliki anak yang salih/salihah dan dekat dengan Al-Qur’an. 7. Buat Kesepakatan yang Menenangkan Terkadang anak hanya takut mereka akan “dibuang” dan dilupakan. Buatlah kesepakatan yang membuat mereka tenang, misalnya: “Nanti setiap bulan Ayah dan Ibu pasti akan rutin menjenguk, bawa makanan kesukaan Adik,” atau “Kita coba dulu satu semester ya, Ayah yakin kamu pasti akan dapat banyak teman seru di sana.” Pendekatan ini memang membutuhkan kesabaran ekstra dan tidak bisa dilakukan hanya dalam semalam. Apakah Bapak ingin merangkum poin-poin tips ini menjadi konten edukasi (seperti carousel Instagram atau infografis) untuk dibagikan kepada para orang tua calon santri?

7 Tips agar anak mau belajar di Pondok Pesantren Read More »

5 Keuntungan Memondokkan Anak di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta

Memilih lembaga pendidikan untuk anak adalah salah satu keputusan terbesar bagi setiap orang tua. Di era modern ini, pendidikan yang hanya mengandalkan aspek akademik dinilai tidak lagi cukup. Banyak orang tua kini menyadari bahwa membekali anak dengan ilmu agama dan akhlak yang mulia adalah investasi terbaik, baik untuk masa depan mereka di dunia maupun di akhirat. Salah satu pilihan lembaga pendidikan unggulan yang banyak dilirik oleh orang tua saat ini adalah Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta. Sebagai bagian dari jaringan besar Daarul Qur’an, pesantren ini menawarkan perpaduan kurikulum yang komprehensif. Lalu, apa saja keuntungan yang akan didapatkan jika Anda memondokkan buah hati di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta? Berikut ulasannya: 1. Program Tahfizh yang Terstruktur dan Berkualitas Sesuai dengan namanya, keunggulan utama dari Daarul Qur’an adalah program tahfizh (menghafal Al-Qur’an). Anak tidak hanya sekadar disuruh menghafal, tetapi dibimbing menggunakan metode yang telah teruji secara nasional oleh jaringan Daarul Qur’an. Mereka diajarkan tahsin (perbaikan bacaan) terlebih dahulu, lalu diiringi dengan pendampingan intensif dari para asatidz (guru) yang kompeten dan bersanad. 2. Keseimbangan Ilmu Agama dan Akademik Modern Salah satu kekhawatiran orang tua saat memondokkan anak adalah tertinggalnya pelajaran umum. Di Daarul Qur’an Surakarta, kurikulum didesain secara terpadu. Santri tidak hanya menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu dien (agama), tetapi juga dibekali dengan ilmu pengetahuan umum (sains), bahasa asing (Arab dan Inggris), hingga teknologi. Anak Anda akan tumbuh menjadi seorang Hafiz yang juga siap bersaing di era globalisasi. 3. Pembentukan Karakter Mandiri dan Tangguh Hidup jauh dari orang tua dan berada di asrama bersama teman-teman sebaya adalah simulasi kehidupan yang luar biasa bagi anak. Di pesantren, anak akan belajar tentang kedisiplinan, manajemen waktu, empati, dan kepemimpinan. Mereka dilatih untuk mengurus keperluan pribadinya sendiri, meredam keegoisan, dan membangun ukhuwah (persaudaraan) yang kuat. Ini adalah proses pembentukan karakter (akhlak) yang sulit didapatkan di sekolah reguler. 4. Lingkungan Belajar yang Kondusif di Kota Surakarta Surakarta (Solo) dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, sopan santun, dan memiliki lingkungan yang relatif tenang. Suasana kota yang kondusif ini sangat mendukung fokus santri dalam menghafal Al-Qur’an dan belajar. Selain itu, biaya hidup di Surakarta yang relatif terjangkau juga menjadi poin plus tersendiri dalam mendukung operasional pendidikan anak secara jangka panjang. 5. Jaringan Alumni Nasional yang Kuat Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta adalah bagian dari keluarga besar Daarul Qur’an yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri. Menjadi santri di sini berarti anak Anda akan masuk ke dalam ekosistem jaringan alumni yang sangat luas. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi mereka kelak ketika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tinggi maupun saat meniti karir di masa depan. Kesimpulan Memondokkan anak di pesantren memang membutuhkan keikhlasan dan ketegaran hati dari orang tua. Namun, perpisahan sementara ini adalah sebuah pengorbanan kecil untuk melahirkan generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlakul karimah dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya. Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta hadir untuk menjadi mitra terbaik Anda dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Sudah siapkah Anda memberikan hadiah terbaik untuk masa depan buah hati Anda? Untuk mendaftar bisa klik link dibawah ini PENDAFTARAN

5 Keuntungan Memondokkan Anak di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta Read More »

Peletakan Batu Pertama SD DQS Al Azhari International & Silaturahim Ponpes Se-Jawa Tengah

Ground Breaking atau peletakan batu pertama pembangunan SD DQS Al Azhari International dilakukan Prof Dr H Amin Suyitno MAg Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI mewakili Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Sabtu, 14 Februari 2026 Drs. H.M. Adib Ajiputra, M.M. Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta mengatakan SD DQS Al Azhari International memiliki sejumlah keunggulan utama yang berfokus pada integrasi pendidikan agama dan standar internasional. Beberapa keunggulan utama yang umumnya ditawarkan diantaranya Kurikulum Terintegrasi. Sekolah ini memadukan kurikulum nasional dengan kurikulum internasional (seperti Cambridge) serta kurikulum keagamaan khas Al Azhar. Kurikulum Cambridge: Fokus pada pengembangan kemampuan berpikir kritis dan penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar utama. Penggunaan Kurikulum Pengembangan Pribadi Muslim yang dirancang untuk membentuk karakter dan akhlak siswa.Drs. H.M. Adib Ajiputra, M.M. adalah tokoh pendidikan Islam di Jawa Tengah yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta. Adib dikenal sebagai pimpinan yang mengelola institusi pendidikan berbasis Al-Qur’an, khususnya melalui unit Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta (DQS) yang berlokasi di daerah Sukoharjo/Karanganyar. Memimpin operasional dan visi strategis yayasan yang menaungi berbagai unit pendidikan tahfizh. Inovator Kurikulum: Adib merintis SMA Sains Daarul Qur’an Karanganyar, sebuah sekolah yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan kurikulum pesantren, serta memiliki orientasi belajar hingga ke luar negeri Sumber Liputan

Peletakan Batu Pertama SD DQS Al Azhari International & Silaturahim Ponpes Se-Jawa Tengah Read More »

Ciptakan Teori Islamic Sociological Jurisprudence, Pimpinan Darul Qur’an Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude

Surakarta, 29 Januari 2026 — Khazanah keilmuan hukum Islam di Indonesia kembali mengalami penguatan signifikan melalui lahirnya sebuah temuan akademik yang dinilai strategis bagi pengembangan hukum Islam kontemporer. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang dikenal luas sebagai Gus Mustain Nasoha, secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada usia 33 tahun. Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Fatwa MUI Surakarta ini dinyatakan lulus dengan predikat pujian (summa cum laude). Ia tercatat sebagai Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1.266 UNS, sebuah capaian yang mencerminkan kedalaman analisis, ketajaman metodologi, serta bobot ilmiah disertasi yang dipertahankannya. Namun demikian, capaian akademik Gus Mustain tidak berhenti pada keberhasilan formal meraih gelar doktor. Melalui penelitian mendalam terhadap persoalan hak asuh anak (ḥaḍānah) dalam perspektif Usul Fiqh dan fiqh perbandingan mazhab, ia justru melahirkan sebuah kerangka teoretik baru yang dinilai memiliki tingkat kebaruan dan relevansi tinggi dalam diskursus hukum Islam. Disertasi berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak: Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak” tersebut menjadi fondasi lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory. Teori ini berangkat dari kritik epistemologis terhadap cara pandang hukum Islam yang selama ini kerap ditempatkan secara legalistik dan tekstualistik. Menurut Gus Mustain, pendekatan demikian berisiko mereduksi hukum Islam menjadi sekadar norma formal yang sah secara prosedural, namun belum tentu mampu menghadirkan keadilan substantif, terutama dalam perkara keluarga yang melibatkan anak sebagai subjek hukum paling rentan. Melalui Islamic Sociological Jurisprudence Theory, hukum Islam dipahami sebagai sistem normatif yang hidup (living law), yakni sistem hukum yang senantiasa berdialektika dengan realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat Muslim. Dalam konteks perkara hadhanah, pendekatan ini menegaskan bahwa penetapan hukum tidak cukup dilakukan dengan merujuk teks fiqh secara literal, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), kondisi sosial keluarga, stabilitas psikologis, serta dinamika perubahan masyarakat. Kebaruan teori ini juga tampak dari upayanya membedakan diri secara tegas dari Sociological Jurisprudence dalam tradisi hukum Barat yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika pendekatan Barat menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial yang cenderung positivistik dan memisahkan dimensi teologis dari hukum, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sembari membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab. Dengan kerangka tersebut, teori yang dikembangkan Gus Mustain Nasoha menawarkan perspektif baru dalam memahami dan mempraktikkan hukum Islam yakni hukum yang tetap berakar pada nilai-nilai normatif syariah, namun sekaligus adaptif, humanis, dan responsif terhadap tantangan sosial masyarakat Muslim kontemporer. Kebaruan lain tampak pada relasinya dengan Usul Fiqh klasik. Dalam praktik tradisional, hakim sering kali terikat pada satu mazhab tertentu dalam memutus perkara. Gus Mustain menawarkan pendekatan berbeda dengan menegaskan bahwa muqaranah al-madzahib bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan metodologis. Dengan cara ini, pluralitas pendapat ulama diposisikan sebagai kekayaan intelektual yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang paling adil dan relevan dengan konteks sosial. Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, integrasi pendapat mazhab, yang memandang pluralitas fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum (rechtsvinding), bukan sebagai sumber konflik. Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak penerapan hukum secara mekanistik dan menempatkan prinsip istihsan sebagai instrumen korektif demi kemaslahatan sosial. Ketiga, orientasi maqashid al-shari’ah, yang menjadikan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tolok ukur utama dalam menilai keadilan dan legitimasi suatu putusan hukum. Urgensi teori ini semakin terasa dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks dan multidimensional. Hakim tidak lagi cukup berperan sebagai law applier, melainkan dituntut menjadi law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional. Implikasi paling nyata dari teori ini terlihat dalam perkara hak asuh anak (ḥaḍānah). Perbedaan pandangan mazhab seperti antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mengenai batas usia hak asuh tidak lagi dipahami sebagai pertentangan normatif yang harus dipilih secara dogmatis. Sebaliknya, perbedaan tersebut menjadi khazanah argumentatif yang memberi ruang bagi hakim untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, dan stabilitas emosional keluarga. Pendekatan ini menandai pergeseran penting dari keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana hukum Islam benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan hak dan kesejahteraan anak. Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti sebagai teks normatif yang dikutip, tetapi hadir sebagai sistem hukum yang hidup, membumi, dan responsif terhadap kebutuhan umat. Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik Gus Mustain Nasoha tidak dapat dipahami semata sebagai prestasi personal. Lebih dari itu, temuan teoritik yang ia hasilkan merupakan kontribusi penting dan penuh kebaruan bagi pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Muslim. Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, Gus Mustain dinilai telah meletakkan fondasi pemikiran yang berpotensi memengaruhi arah teori dan praktik hukum Islam ke depan menjadikannya lebih responsif, humanis, dan relevan dengan tantangan zaman, tanpa kehilangan jati diri normatif syariah. Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, dengan Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. sebagai sekretaris. Adapun jajaran penguji terdiri dari Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H., Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H., Dr. Anjar Sri Cipturukmi Nugraheni, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I. Dengan komposisi penguji yang kuat dan multidisipliner tersebut, sidang promosi doktor ini tidak hanya menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan, tetapi juga mengukuhkan Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebagai temuan ilmiah baru yang layak dikaji, diuji, dan dikembangkan lebih lanjut dalam diskursus hukum Islam kontemporer.

Ciptakan Teori Islamic Sociological Jurisprudence, Pimpinan Darul Qur’an Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude Read More »

Gus Mustain Nasoha : Hukum Mencium dan Bersentuhan dengan Wanita Kecil Non-Mahram

Dalam syariat Islam, bersentuhan atau mencium lawan jenis non-mahram secara umum hukumnya haram, karena termasuk dalam kategori muqaddimāt az-zinā (perbuatan yang menjadi jalan menuju zina). Adapun persoalan wanita kecil (ṣaghīrah), meskipun secara syar‘i dan biologis belum termasuk dalam kategori wanita yang membangkitkan syahwat, tetap sebaiknya dihindari, bahkan cenderung haram, karena potensi fitnah dan dorongan syahwat di zaman sekarang jauh lebih besar (ghalabat al-fitan wa ta‘addud al-mafsadah). Oleh sebab itu, sikap paling selamat (al-iḥtiyāṭ al-aḥsan) adalah tidak menyentuh dan tidak mencium wanita kecil non-mahram sama sekali, kecuali dalam keadaan ḍarūrah yang jelas (seperti pengobatan atau penyelamatan) dengan syarat-syarat ketat sebagaimana ditetapkan para fuqahā’. Dengan demikian, meninggalkan perbuatan itu lebih utama dan lebih menjaga kehormatan (‘iffah) serta menutup pintu fitnah (sadd az-zarī‘ah), sebagaimana kaidah: دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” Allah telah berfirman didalam Al-Qur’an قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nūr [24]: 30) Ayat ini mencakup kewajiban menutup segala jalan menuju syahwat — termasuk menyentuh, memandang, atau mencium lawan jenis non-mahram. Nabi bersabda : لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ “Sungguh ditusuk kepala seseorang dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ṭabarānī, al-Baihaqī; dinilai ḥasan oleh al-Albānī) Hadis ini menunjukkan bahwa setiap bentuk sentuhan antara laki-laki dan wanita non-mahram adalah haram jika disertai syahwat atau berpotensi menimbulkan fitnah. Pendapat Empat Mazhab Mazhab Ḥanafiyyah Dalam Tuḥfat al-Fuquhā’ (3/333) disebutkan: وأما المس فيحرم سواء عن شهوة أو عن غير شهوة وهذا إذا كانت شابة فإن كانت عجوزا فلا بأس بالمصافحة إن كان غالب رأيه أنه لا يشتهي ولا تحل المصافحة إن كانت تشتهي وإن كان الرجل لا يشتهي Artinya: Menyentuh wanita muda haram, baik dengan atau tanpa syahwat. Namun bila wanita itu sudah tua dan aman dari syahwat, boleh bersalaman. Anak kecil yang belum menimbulkan syahwat disamakan dengan perempuan tua renta, maka boleh disentuh atau dicium tanpa syahwat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Najīm dan Ibnu ‘Ābidīn: al-kabīr al-ma’mūn min asy-syahwah yaitu orang (atau anak kecil) yang tidak menimbulkan syahwat. (Baḥr ar-Rā’iq, 8/219; Ḥāsyiyah Ibnu ‘Ābidīn, 1/407) Mazhab Mālikiyyah Dalam Ḥāsyiyah aṣ-Ṣāwī ‘alā asy-Syarḥ aṣ-Ṣaghīr (11/279): وَلَا تَجُوزُ مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ الْأَجْنَبِيَّةَ “Tidak boleh laki-laki bersalaman dengan wanita ajnabi (non-mahram).” Mazhab Syāfi‘iyyah Dalam Ḥāsyiyah al-Bujayrimī ‘alā al-Khaṭīb (10/113): فَإِنْ كَانَتْ مَحْرَمِيَّةً أَوْ زَوْجِيَّةً أَوْ مَعَ صَغِيرٍ لَا يُشْتَهَى أَوْ مَعَ كَبِيرٍ بِحَائِلٍ جَازَتْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ وَلَا فِتْنَةٍ Artinya: “Jika bersalaman dengan anak kecil yang tidak menimbulkan syahwat, hukumnya boleh, asalkan tanpa syahwat dan tidak menimbulkan fitnah.” Maka menyentuh atau mencium anak kecil non-mahram dibolehkan menurut Syafi‘iyyah bila aman dari syahwat dan fitnah. Jika anak kecil tersebut menimbulkan syahwat walaupun belum baligh, atau menimbulkan fitnah dalam pandangan umum maka hukumnya haram. Mazhab Ḥanābilah Dalam al-Iqna‘ fī Fiqh al-Imām Aḥmad (1/239): ولا يجوز مصافحة المرأة الأجنبية الشابة “Tidak boleh bersalaman dengan wanita muda non-mahram.” Namun dalam al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (37/360-361) dijelaskan bahwa: Bersalaman dengan anak kecil diperbolehkan menurut Hanafiyah, Hanabilah, Syafi‘iyyah (qaul ashaḥ), dan Malikiyah selama anak kecil tersebut belum menimbulkan syahwat. Kesimpulan : Jika anak kecil tersebut meskipun belum baligh telah menimbulkan rasa tertarik, rangsangan, atau dapat menimbulkan fitnah dalam pandangan masyarakat, maka sebaiknya dihindari sepenuhnya, karena kecenderungannya kuat menuju perbuatan yang haram. Sikap yang paling selamat dan menjaga kehormatan adalah tidak bersentuhan maupun mencium sama sekali, sebagai bentuk menutup jalan (sadd az-zarī‘ah) dan menjaga diri dari hal-hal yang dapat menyeret kepada dosa dan fitnah.

Gus Mustain Nasoha : Hukum Mencium dan Bersentuhan dengan Wanita Kecil Non-Mahram Read More »

Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025

📸Dokumentasi Upacara Peringatan Hari Pahlawan 🏫SMA Sains Daarul Qur’an Karanganyar 🕰Senin, 10 November 2025 Hari ini kami mengenang kembali jasa para pahlawan bangsa, yang telah berkorban jiwa dan raga demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Semoga semangat perjuangan mereka terus menjadi inspirasi bagi generasi hari ini untuk berjuang dengan cara yang mulia melalui ilmu, akhlak, dan karya terbaik untuk negeri. Selamat Hari Pahlawan! Mari lanjutkan perjuangan dengan prestasi dan kontribusi nyata. #haripahlawan #10november2025 #dqs #smasainsDQS #santriberprestasi #santriuntuknegeri

Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025 Read More »

Mohon Do’a dan Dukungannya Untuk Santri Yang Lolos ke Tahap Final Lomba Esai Tingkat Nasional

Alhamdulillah Tim Riset SMA Sains Daarul Qur’an Karanganyar berhasil lolos ke Tahap Final Lomba Esai Tingkat Nasional yang diadakan oleh LPM Referrece UIN Walisongo Semarang. Tim Tikzero – Anggota: Najhan Ahmad Al Mumajjad (XI-3) & Vano Putra Jaya (XI-3) – Guru Pembimbing: Sahda Nabilah Qurrotul’Aini, S.Pd. & Yoga Prasetyo Pamungkas, S.Pd. – Judul: Tikzero: Inovasi Pestisida Alami Ramah Lingkungan dari Umbi Gadung, Brotowali, dan Fermentasi Air Kelapa untuk Pengendalian Hama Tikus Padi Semoga siswa kita bisa memberikan hasil terbaik! 🙏💫🔥

Mohon Do’a dan Dukungannya Untuk Santri Yang Lolos ke Tahap Final Lomba Esai Tingkat Nasional Read More »

KH. MUSTAIN NASOHA, BEGINI HUKUM JENAZAH RAJA SOLO PB XIII PAKAI BAJU KEBESARAN

Surakarta, 3 November 2025 — Duka menyelimuti Tanah Jawa. Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Pakubuwono XIII, wafat pada 2 November dan dimakamkan secara penuh kehormatan di kompleks Astana Pajimatan Imogiri, Yogyakarta. Sebagai sosok yang selama hidupnya dikenal lembut, teduh, dan menjunjung tinggi harmoni antara adat Jawa dan nilai-nilai Islam, kepergian beliau meninggalkan kesan mendalam bagi rakyat dan para abdi dalem. Ribuan pelayat memadati halaman Keraton Surakarta untuk memberikan penghormatan terakhir. Namun, di tengah suasana duka yang agung itu, publik dibuat penasaran oleh satu hal yang jarang terlihat: jenazah sang raja dimakamkan dengan mengenakan busana kebesaran keraton atau baju kebesaran raja, bukan hanya kain kafan putih sebagaimana umumnya. Busana lengkap dengan simbol kehormatan dan kebangsawanan itu dianggap sebagai penghormatan terakhir dari rakyat kepada pemimpin yang mereka cintai. Menjawab polemik itu, KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Qur’an Surakarta, memberikan penjelasan ilmiah yang menenangkan hati. Dalam kajian rutin beliau pada Kitab I‘ānatuth Thālibīn (Hasyiyah Fathul Mu‘īn), di Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta, Ahad malam (31 Oktober), KH. Mustain menegaskan bahwa mengafani jenazah dengan pakaian berjahit termasuk baju kebesaran raja hukumnya boleh menurut mazhab Syafi‘i. Beliau menjelaskan, dasar pendapat tersebut bersumber dari kitab-kitab fiqih klasik seperti al-Majmu‘ karya Imam an-Nawawi, Fatawa Ibn Shalah, Tuhfatul Mughtaj karya Imam Ibnu Hajar Al Haitami dan Fath al-Mu‘in karya Syekh Zainuddin al-Malibari. Imam Nawawi di Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juz 5 halaman 154 berkata: قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللهُ: وَيَجُوزُ تَكْفِينُ كُلِّ إِنْسَانٍ فِيمَا يَجُوزُ لَهُ لُبْسُهُ فِي الْحَيَاةِ، فَيَجُوزُ مِنَ الْقُطْنِ وَالصُّوفِ وَالْكِتَّانِ وَالشَّعْرِ وَالْوَبَرِ وَغَيْرِهَا. Artinya : “Diperbolehkan mengafani setiap orang dengan pakaian dari bahan apa pun yang boleh dan layak dia kenakan semasa hidupnya ( karena kedudukan dan kemuliaannya ). Maka boleh dari kain katun, wol, linen (kittān), rambut binatang (sya‘r), bulu onta (wabar), dan bahan lainnya.” Mustain Nasoha ini kemudian menukil pendapat Imam Ibn Shalah, seorang ulama besar dari mazhab Syafi’i, yang secara tegas memperbolehkan penggunaan pakaian berjahit dalam pengafanan: فتاوَى ابنِ الصَّلاح : وَهَلْ يَجُوزُ أَنْ يَصْحَبَهُ فِي الْقَبْرِ شَيْءٌ مِنَ الثِّيَابِ الْمَخِيطَةِ؟ أَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ :وَأَمَّا الْمَخِيطَةُ فَيَجُوزُ أَنْ يُكَفَّنَ فِي قَمِيصٍ، وَاللهُ أَعْلَمُ Artinya : Beliau (Imam Ibn Shalah) pernah ditanya: “Apakah boleh seseorang dikubur bersama sesuatu dari pakaian yang berjahit?” Beliau menjawab: “Adapun pakaian yang berjahit, maka boleh mayit dikafani dengan baju gamis (pakaian berjahit). Dan Allah-lah yang Maha Mengetahui.” Kemudian Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta ini menambahkan argumentasi dari Imam Zainudin Al Malibari di Kitab Fath al-Mu‘in halaman 216 yang mengatakan: وَأَكْمَلُهُ لِلذَّكَرِ ثَلَاثَةٌ يَعُمُّ كُلٌّ مِنْهَا الْبَدَنَ، وَجَازَ أَنْ يُزَادَ تَحْتَهَا قَمِيصٌ وَعِمَامَةٌ، وَلِلْأُنْثَى إِزَارٌ، فَقَمِيصٌ، فَخِمَارٌ، فَلِفَافَتَانِ .وَيُكَفَّنُ الْمَيِّتُ بِمَا لَهُ لُبْسُهُ حَيًّا. Artinya : “Kafan yang sempurna bagi laki-laki adalah tiga lembar kain yang masing-masing menutupi seluruh tubuh, dan boleh ditambah baju (qamis/gamis) dan surban. Adapun bagi perempuan, yaitu kain sarung, baju, kerudung, dan dua lembar kain pembungkus. Jenazah boleh dikafani dengan apa pun yang boleh ( layak ) dipakainya ketika hidup  ( karena kedudukan atau kemuliaannya ).” Beliau menegaskan bahwa Islam tidak melarang penghormatan yang layak bagi tokoh bangsa, raja, ulama, atau siapa pun, selama tidak bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan tidak mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai tradisi haram) atau israf (berlebihan). “Selama tujuannya untuk menghormati, bukan untuk membanggakan diri, tidak ada larangan. Syariat itu sangat luas dan memberi ruang bagi adat selama tidak melanggar batas syara’. Bahkan Rasulullah ﷺ pun menghormati jenazah musuh yang gugur di medan perang, apalagi untuk seorang muslim yang wafat dengan kehormatan,” imbuhnya. Mustain Nasoha mendapatkan informasi dari Penghulu Tafsir Anom Keraton Kasunanan Solo, KRT.KH. Muhtarom, yang mengatakan padanya bahwa setelah dipakaikan baju kebesaran raja, PB XIII tetap dikasih kain kafan dibagian luarnya yang meliputi seluruh tubuhnya. Menurut KH. Mustain Nasoha hal ini sudah sesuai denga napa yang telah difatwakan oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami didalam Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 3 hal 116 yang berbunyi: يَجِبُ سَتْرُ جَمِيعِ الْبَدَنِ إِلَّا رَأْسَ الْمُحْرِمِ وَوَجْهَ الْمُحْرِمَةِ لِحَقِّ اللهِ تَعَالَى. “Wajib menutup seluruh tubuh jenazah, kecuali kepala jenazah laki-laki yang sedang berihram dan wajah jenazah perempuan yang sedang berihram, karena hal itu merupakan hak Allah Ta‘ālā.” Lebih jauh, KH. Mustain mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa menghakimi bentuk penghormatan seperti itu. Dalam konteks raja dan tradisi keraton, mengenakan pakaian kebesaran merupakan simbol kultural yang tidak bertentangan dengan akidah maupun syariah, selama tetap diniatkan sebagai bentuk penghormatan dan bukan sebagai ritual baru. “Pakaian kebesaran itu adalah simbol jabatan duniawi yang pernah diemban. Ketika dipakaikan di jenazah, niatnya bukan untuk kemewahan, tapi untuk penghormatan terakhir. Itu tidak bertentangan dengan Islam,” ujar Ketua Fatwa MUI Surakarta ini.

KH. MUSTAIN NASOHA, BEGINI HUKUM JENAZAH RAJA SOLO PB XIII PAKAI BAJU KEBESARAN Read More »

PENGASUH DQS KH. MUSTAIN NASOHA: MUTHAWWIF SEBAIKNYA MENGUASAI EMPAT MAZHAB FIQIH HAJI DAN UMRAH

Surakarta, 9 Juli 2025 — Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelayanan ibadah Haji dan Umrah, PT Firdaus Mulia Abadi (FMA) menyelenggarakan Sertifikasi dan Pelatihan Muthawwif dan Tour Leader selama dua hari, Selasa dan Rabu, 8–9 Juli 2025, bertempat di Kusuma Sahid Prince Hotel, Kota Surakarta. Acara ini diikuti Muthawwif dan Tour Leader FMA seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi keagamaan dan hard skill para calon muthawwif dan tour leader yang akan membimbing jamaah di Tanah Suci. Salah satu materi unggulan dalam pelatihan ini adalah Pembekalan Keagamaan oleh KH. Mustain Nasoha, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Qur’an Surakarta. Dalam pemaparannya, KH. Mustain Nasoha menegaskan bahwa seorang muthawwif idealnya menguasai fiqih Haji dan Umrah dari keempat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) agar mampu memberikan bimbingan yang solutif dan tepat sasaran bagi jamaah dari berbagai latar belakang. “Alhamdulillah, selain Fiqih dasar Haji dan Umroh, telah saya sampaikan 67 persoalan fiqih terkini seputar Haji dan Umrah, yang ditinjau dari sudut pandang empat mazhab dan dilengkapi dengan khilafiyah para ulama dalam setiap mazhab,” ujar KH. Mustain Nasoha di hadapan para peserta. Beberapa topik yang dibahas secara mendalam oleh Kyai antara lain: Hukum menyembelih damdi luar Tanah Haram (seperti di Indonesia) Hukum tawaf bagi perempuan yang sedang haidh Nafar Awal mulaipukul 00 malam 12 Dzulhijjah Shalat berjamaah di Masjidil Haram dari hotel( online ) Shalat berjamaah dengan posisi imam di belakang makmum Wukuf di Arafah yang tidak mengikuti tanggal resmi pemerintah Arab Saudi Dan lain sebagainya. Menurut KH. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, yang saat ini juga dipercaya sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, terdapat tiga alasan mendasar yang menjadikan penguasaan fiqih empat mazhab sebagai kebutuhan esensial bagi setiap muthawwif dalam membimbing ibadah Haji dan Umrah. 1. Menghadapi Keragaman Latar Belakang Jamaah Setiap jamaah Haji dan Umrah datang dari berbagai negara dan daerah dengan tradisi keagamaan yang beragam. Sebagian mengikuti mazhab Syafi’i, lainnya mungkin berasal dari tradisi Hanafi, Maliki, atau Hanbali. Dengan menguasai fiqih empat mazhab, seorang muthawwif dapat memberikan bimbingan yang sesuai dengan keyakinan fiqih jamaah, tanpa memaksakan satu pendapat dan tetap menjaga kenyamanan serta kekhusyukan ibadah mereka. Sebagaimana nasehat Sayyidina Umar bin Khattab “تَفَقَّهُوا قَبْلَ أَنْ تُسَوَّدُوا” (Belajarlah fiqih sebelum kalian memimpin) Menjadi Solutif dalam Situasi Darurat dan Masalah Fiqih Lapangan Di Tanah Suci seringkali muncul kondisi darurat yang tidak ditemukan di buku panduan umum, seperti: haid saat akan tawaf, sakit saat wukuf, keterlambatan saat nafar awal, dsb. Dalam kondisi seperti itu, pemahaman terhadap pendapat-pendapat mazhab yang berbeda dapat menjadi solusi syar’i yang sah. Muthawwif yang hanya memahami satu mazhab akan mudah buntu, sedangkan yang menguasai empat mazhab akan lebih fleksibel dan siap memberi alternatif yang kuat secara dalil. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “من ضاق عليه الأمر فليأخذ بقول الإمام مالك” (Jika engkau kesulitan dalam masalah, ambillah pendapat Imam Malik). Menumbuhkan Sikap Toleransi dan Hilangnya Fanatisme Mazhab Belajar empat mazhab melatih muthawwif untuk melihat bahwa perbedaan dalam fiqih adalah rahmat, bukan konflik. Ini membentuk karakter pemimpin rombongan yang bijak, inklusif, dan tidak mudah menyalahkan jamaah hanya karena berbeda praktik. Sikap seperti ini sangat penting dalam memelihara harmoni dan ukhuwah di tengah jamaah yang terdiri dari latar belakang keilmuan yang beragam. Imam al-Qarafi (Maliki) berkata: “الاختلاف في الفروع ليس من باب التفرقة، بل من باب التوسعة.” Artinya : Perbedaan dalam masalah cabang fiqih bukanlah bentuk perpecahan, melainkan ruang keluasan dari Allah. Pelatihan ini diapresiasi tinggi oleh Direktur Utama PT Firdaus Mulia Abadi, Bapak Haji Tri Winarto, S.Si, yang turut hadir membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyatakan: “Kami berkomitmen mencetak muthawwif yang tidak hanya paham teknis lapangan, tetapi juga memiliki kedalaman ilmu keagamaan yang representatif. Bekal pemahaman lintas mazhab adalah syarat mutlak agar bimbingan kepada jamaah tidak kaku dan penuh empati. Semoga pelatihan ini menjadi bagian dari ikhtiar kolektif kami dalam memuliakan tamu Allah.” Haji Tri Winarto juga berharap agar program ini menjadi model pelatihan nasional yang bisa diadopsi oleh biro perjalanan Haji dan Umrah lainnya di Indonesia. “Kami ingin menjadi pelopor pembinaan muthawwif berbasis ilmu dan adab. Ini bukan hanya soal pelayanan, tetapi juga dakwah dalam bentuk yang paling nyata,” tambahnya. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai cabang FMA di seluruh Indonesia dan diakhiri dengan uji kompetensi serta penyerahan sertifikat resmi. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan ibadah umat Islam di Tanah Suci. Amin.  

PENGASUH DQS KH. MUSTAIN NASOHA: MUTHAWWIF SEBAIKNYA MENGUASAI EMPAT MAZHAB FIQIH HAJI DAN UMRAH Read More »

6 KUNCI KESUKSESAN SANTRI BELAJAR

Dalam berbagai kesempatan, KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menegaskan bahwa kesuksesan santri tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan intelektual, tetapi juga ditopang oleh adab, niat, dan visi hidup yang kuat. Berikut ini adalah 6 kunci kesuksesan santri yang sering beliau sampaikan, dilengkapi dengan rujukan dari para ulama agar menjadi pegangan kokoh dalam menuntut ilmu: Taat pada Kyai Taat kepada guru adalah pintu keberkahan ilmu. KH. Mustain Nasoha menekankan bahwa keberhasilan santri sangat tergantung pada seberapa besar penghormatannya kepada kyai. Imam Malik pernah berkata: “Aku melihat Imam Syafi’i dan langsung mencintainya karena akhlaknya terhadap gurunya, bukan hanya karena kecerdasannya.” (Adab al-Muta’allim, Imam al-Zarnuji) Imam al-Zarnuji dalam Ta’lim al-Muta’allim menjelaskan bahwa keberhasilan seorang murid berasal dari taat dan hormat kepada guru, karena guru adalah perantara sampainya ilmu dari Allah kepada hamba. Niat Karena Allah Ilmu hanya bermanfaat bila diniatkan karena Allah. KH. Mustain selalu mengingatkan agar niat santri murni untuk mencari ridha-Nya. Imam al-Ghazali berkata di Kitab Ihya’ Ulum al-Din: “Ilmu yang tidak diniatkan karena Allah adalah petaka, bukan anugerah.” Dengan niat yang lurus, ilmu akan menjadi cahaya, penuntun amal, dan bekal menuju kehidupan akhirat. Ingin Menjadi Penerus Kyai Santri sejati tidak hanya ingin belajar untuk dirinya sendiri, tapi bercita-cita menjadi penerus perjuangan guru dan ulama dalam menjaga agama dan masyarakat. Imam Nawawi dalam Muqaddimah Syarh al-Muhadzdzab berkata: “Tujuan utama dari mencari ilmu adalah mengamalkannya dan mengajarkannya, bukan hanya untuk prestise atau kedudukan.” Mustain menyebut bahwa santri harus bercita-cita melanjutkan nilai dan semangat perjuangan para kyai, bukan sekadar mengambil posisi dan kedudukan. Sabar dalam Proses Ilmu tidak bisa diraih dengan instan. Kesabaran adalah sifat wajib bagi seorang penuntut ilmu. Imam Syafi’i berkata: “Kamu tak akan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkara: kecerdasan, semangat, kesabaran, bekal biaya, bimbingan guru, dan waktu yang panjang.” (Diwan al-Imam al-Syafi’i) Mustain menegaskan bahwa santri yang sabar akan memperoleh kedalaman ilmu dan keluasan hikmah yang tidak didapat oleh mereka yang tergesa-gesa. Hidup Sederhana dan Zuhud Kesederhanaan menjadikan hati lapang dan bersih dari penyakit cinta dunia, sehingga lebih mudah menerima ilmu dan hidayah. Sufyan al-Tsauri berkata: “Ilmu tidak akan diberikan kepada orang yang mencintai dunia.” (Hilyah al-Awliya’, Abu Nu’aim al-Ashbahani) Mustain selalu mengajarkan kepada santri bahwa zuhud bukan berarti anti-harta, tapi menjadikan dunia di tangan, bukan di hati. Aktif Mengamalkan Ilmu Ilmu tanpa amal adalah bagaikan pohon tanpa buah. Santri harus menjadikan ilmu sebagai alat memperbaiki diri dan masyarakat. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Orang yang tidak mengamalkan ilmunya, maka ilmunya akan hilang dan tidak akan tumbuh.” (Adab al-‘Alim wa al-Muta‘allim, Ibn Jama‘ah) Mustain sering menyampaikan bahwa ilmu yang diamalkan akan membuka pintu keberkahan, sementara ilmu yang disimpan akan padam. Enam kunci ini bukan sekadar teori, tetapi jalan hidup santri sejati. KH. Mustain Nasoha mewariskan nilai-nilai luhur pesantren yang bertumpu pada adab, keikhlasan, dan cita-cita mulia. Dengan bekal ini, santri akan mampu menghadapi zaman, menerangi masyarakat, dan menjadi penerus estafet keilmuan para ulama. NB : Disampaikan saat KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha mengajar Kitab Ihya Ulumuddin di Pondok Pesantren Darul Quran Surakarta  

6 KUNCI KESUKSESAN SANTRI BELAJAR Read More »