Daarul Qur'an Surakarta

Berita

Peletakan Batu Pertama SD DQS Al Azhari International & Silaturahim Ponpes Se-Jawa Tengah

Ground Breaking atau peletakan batu pertama pembangunan SD DQS Al Azhari International dilakukan Prof Dr H Amin Suyitno MAg Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI mewakili Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Sabtu, 14 Februari 2026 Drs. H.M. Adib Ajiputra, M.M. Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta mengatakan SD DQS Al Azhari International memiliki sejumlah keunggulan utama yang berfokus pada integrasi pendidikan agama dan standar internasional. Beberapa keunggulan utama yang umumnya ditawarkan diantaranya Kurikulum Terintegrasi. Sekolah ini memadukan kurikulum nasional dengan kurikulum internasional (seperti Cambridge) serta kurikulum keagamaan khas Al Azhar. Kurikulum Cambridge: Fokus pada pengembangan kemampuan berpikir kritis dan penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar utama. Penggunaan Kurikulum Pengembangan Pribadi Muslim yang dirancang untuk membentuk karakter dan akhlak siswa.Drs. H.M. Adib Ajiputra, M.M. adalah tokoh pendidikan Islam di Jawa Tengah yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta. Adib dikenal sebagai pimpinan yang mengelola institusi pendidikan berbasis Al-Qur’an, khususnya melalui unit Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta (DQS) yang berlokasi di daerah Sukoharjo/Karanganyar. Memimpin operasional dan visi strategis yayasan yang menaungi berbagai unit pendidikan tahfizh. Inovator Kurikulum: Adib merintis SMA Sains Daarul Qur’an Karanganyar, sebuah sekolah yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan kurikulum pesantren, serta memiliki orientasi belajar hingga ke luar negeri Sumber Liputan

Peletakan Batu Pertama SD DQS Al Azhari International & Silaturahim Ponpes Se-Jawa Tengah Read More »

Ciptakan Teori Islamic Sociological Jurisprudence, Pimpinan Darul Qur’an Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude

Surakarta, 29 Januari 2026 — Khazanah keilmuan hukum Islam di Indonesia kembali mengalami penguatan signifikan melalui lahirnya sebuah temuan akademik yang dinilai strategis bagi pengembangan hukum Islam kontemporer. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang dikenal luas sebagai Gus Mustain Nasoha, secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada usia 33 tahun. Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Fatwa MUI Surakarta ini dinyatakan lulus dengan predikat pujian (summa cum laude). Ia tercatat sebagai Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1.266 UNS, sebuah capaian yang mencerminkan kedalaman analisis, ketajaman metodologi, serta bobot ilmiah disertasi yang dipertahankannya. Namun demikian, capaian akademik Gus Mustain tidak berhenti pada keberhasilan formal meraih gelar doktor. Melalui penelitian mendalam terhadap persoalan hak asuh anak (ḥaḍānah) dalam perspektif Usul Fiqh dan fiqh perbandingan mazhab, ia justru melahirkan sebuah kerangka teoretik baru yang dinilai memiliki tingkat kebaruan dan relevansi tinggi dalam diskursus hukum Islam. Disertasi berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak: Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak” tersebut menjadi fondasi lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory. Teori ini berangkat dari kritik epistemologis terhadap cara pandang hukum Islam yang selama ini kerap ditempatkan secara legalistik dan tekstualistik. Menurut Gus Mustain, pendekatan demikian berisiko mereduksi hukum Islam menjadi sekadar norma formal yang sah secara prosedural, namun belum tentu mampu menghadirkan keadilan substantif, terutama dalam perkara keluarga yang melibatkan anak sebagai subjek hukum paling rentan. Melalui Islamic Sociological Jurisprudence Theory, hukum Islam dipahami sebagai sistem normatif yang hidup (living law), yakni sistem hukum yang senantiasa berdialektika dengan realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat Muslim. Dalam konteks perkara hadhanah, pendekatan ini menegaskan bahwa penetapan hukum tidak cukup dilakukan dengan merujuk teks fiqh secara literal, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), kondisi sosial keluarga, stabilitas psikologis, serta dinamika perubahan masyarakat. Kebaruan teori ini juga tampak dari upayanya membedakan diri secara tegas dari Sociological Jurisprudence dalam tradisi hukum Barat yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika pendekatan Barat menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial yang cenderung positivistik dan memisahkan dimensi teologis dari hukum, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sembari membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab. Dengan kerangka tersebut, teori yang dikembangkan Gus Mustain Nasoha menawarkan perspektif baru dalam memahami dan mempraktikkan hukum Islam yakni hukum yang tetap berakar pada nilai-nilai normatif syariah, namun sekaligus adaptif, humanis, dan responsif terhadap tantangan sosial masyarakat Muslim kontemporer. Kebaruan lain tampak pada relasinya dengan Usul Fiqh klasik. Dalam praktik tradisional, hakim sering kali terikat pada satu mazhab tertentu dalam memutus perkara. Gus Mustain menawarkan pendekatan berbeda dengan menegaskan bahwa muqaranah al-madzahib bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan metodologis. Dengan cara ini, pluralitas pendapat ulama diposisikan sebagai kekayaan intelektual yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang paling adil dan relevan dengan konteks sosial. Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, integrasi pendapat mazhab, yang memandang pluralitas fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum (rechtsvinding), bukan sebagai sumber konflik. Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak penerapan hukum secara mekanistik dan menempatkan prinsip istihsan sebagai instrumen korektif demi kemaslahatan sosial. Ketiga, orientasi maqashid al-shari’ah, yang menjadikan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tolok ukur utama dalam menilai keadilan dan legitimasi suatu putusan hukum. Urgensi teori ini semakin terasa dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks dan multidimensional. Hakim tidak lagi cukup berperan sebagai law applier, melainkan dituntut menjadi law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional. Implikasi paling nyata dari teori ini terlihat dalam perkara hak asuh anak (ḥaḍānah). Perbedaan pandangan mazhab seperti antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mengenai batas usia hak asuh tidak lagi dipahami sebagai pertentangan normatif yang harus dipilih secara dogmatis. Sebaliknya, perbedaan tersebut menjadi khazanah argumentatif yang memberi ruang bagi hakim untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, dan stabilitas emosional keluarga. Pendekatan ini menandai pergeseran penting dari keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana hukum Islam benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan hak dan kesejahteraan anak. Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti sebagai teks normatif yang dikutip, tetapi hadir sebagai sistem hukum yang hidup, membumi, dan responsif terhadap kebutuhan umat. Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik Gus Mustain Nasoha tidak dapat dipahami semata sebagai prestasi personal. Lebih dari itu, temuan teoritik yang ia hasilkan merupakan kontribusi penting dan penuh kebaruan bagi pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Muslim. Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, Gus Mustain dinilai telah meletakkan fondasi pemikiran yang berpotensi memengaruhi arah teori dan praktik hukum Islam ke depan menjadikannya lebih responsif, humanis, dan relevan dengan tantangan zaman, tanpa kehilangan jati diri normatif syariah. Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, dengan Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. sebagai sekretaris. Adapun jajaran penguji terdiri dari Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H., Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H., Dr. Anjar Sri Cipturukmi Nugraheni, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I. Dengan komposisi penguji yang kuat dan multidisipliner tersebut, sidang promosi doktor ini tidak hanya menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan, tetapi juga mengukuhkan Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebagai temuan ilmiah baru yang layak dikaji, diuji, dan dikembangkan lebih lanjut dalam diskursus hukum Islam kontemporer.

Ciptakan Teori Islamic Sociological Jurisprudence, Pimpinan Darul Qur’an Surakarta Gus Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude Read More »

Workshop “Transformasi Budaya Kerja Islami SDI DQS yang BERKAH” Perkuat Profesionalisme dan Komitmen SDI DQS

Karanganyar, 24 Januari 2026 — Yayasan Daarul Qur’an Surakarta melalui SDI DQS menyelenggarakan Workshop bertajuk “Transformasi Budaya Kerja Islami SDI DQS yang BERKAH” (Berintegritas, Empati, Responsif, Komitmen, Akhlak, dan Harmoni) pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Aula Gedung Ismail Yayasan Daarul Qur’an Surakarta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh sumber daya insani SDI DQS sebagai upaya peningkatan kualitas profesionalisme, pelayanan, serta penguatan budaya kerja Islami di lingkungan lembaga pendidikan. Workshop dibuka sambutan Ketua Yayasan Daarul Qur’an Surakarta, Drs. H. M. Adib Ajiputra, M.M. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi antara kompetensi profesional dan nilai-nilai akhlakul karimah dalam dunia pendidikan. Rangkaian materi disampaikan oleh para pemateri kompeten, meliputi: •Citra Profesional dan Manajemen Diri oleh Hj. Dharwany Minannur Hasibuan, S.E., M.M •Komunikasi Efektif dan Customer Service oleh Dr. Andre Putranto •Kepemimpinan dan Leadership serta Problem Solving oleh Ust. Ir. H. M. Seno Hadi Sumitro, M.Ag •Psikologi Anak oleh Hj. Farida Nur Aini, S.Sos Seluruh sesi berlangsung interaktif dan aplikatif, dilengkapi dengan pre test dan post test sebagai evaluasi capaian peserta. Kegiatan ditutup dengan pembagian doorprize, reward peserta terbaik, serta sesi foto bersama. Melalui workshop ini, SDI DQS berharap seluruh tenaga pendidik dan kependidikan mampu mengimplementasikan budaya kerja Islami yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan, sehingga berdampak positif pada mutu pendidikan dan pembinaan generasi Qur’ani. Kontak Media: Medpro DQS Yayasan Daarul Qur’an Surakarta

Workshop “Transformasi Budaya Kerja Islami SDI DQS yang BERKAH” Perkuat Profesionalisme dan Komitmen SDI DQS Read More »

KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir: Muallif Tafsir Nusantara dalam Tradisi Keilmuan Al-Qur’an Pesantren

Dalam lanskap studi Al-Qur’an di Nusantara, perkembangan kajian tafsir pada beberapa dekade terakhir menunjukkan kecenderungan yang semakin progresif dan beragam. Di samping karya-karya tafsir kanonik yang telah lama menjadi rujukan utama dalam tradisi pesantren dan institusi pendidikan tinggi Islam, muncul pula karya-karya tafsir yang lahir dari lingkungan pesantren Nusantara dengan corak, fokus, dan pendekatan yang khas. Karya-karya ini, yang sebelumnya kurang memperoleh sorotan luas, kini mulai hadir dan diakui dalam forum akademik, seminar keislaman, diskusi ilmiah, serta majelis-majelis kajian Al-Qur’an. Fenomena tersebut dapat dibaca sebagai indikator bangkitnya kembali tradisi tafsir Nusantara sebagai khazanah keilmuan yang hidup, dinamis, dan kontekstual. Salah satu karya tafsir yang patut mendapat perhatian serius dalam konteks ini adalah al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah, karya KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir. Karya ini tidak hanya merepresentasikan kesinambungan sanad keilmuan Al-Qur’an di Nusantara, tetapi juga memperlihatkan kematangan metodologi tafsir yang berpijak pada tradisi klasik, sekaligus relevan dengan kebutuhan praksis keberagamaan umat. Penulis artikel ini sendiri memiliki pengalaman langsung mempelajari tafsir tersebut ketika bertabaruk hafalan Al-Qur’an kepada KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir pada rentang waktu 2014–2016, sehingga dapat merasakan secara empiris karakter keilmuan dan spirit Qur’ani yang melingkupi karya ini. Secara genealogis dan intelektual, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir merupakan cucu dari KH. Munawwir Krapyak, seorang tokoh sentral dalam sejarah transmisi sanad hafalan dan qira’at Al-Qur’an di Indonesia. Jejak keilmuan keluarga ini bukan sekadar latar biografis, melainkan fondasi epistemik yang membentuk orientasi keilmuan Kiai Hamid, khususnya dalam disiplin Ulumul Qur’an, qira’at, dan tafsir. Dalam tradisi keilmuan Islam, kesinambungan sanad bukan hanya persoalan transmisi teks, tetapi juga transmisi adab, metodologi, dan otoritas keilmuan. Rihlah intelektual KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir ditempuh melalui jalur pesantren yang panjang, intensif, dan berlapis. Pendidikan keilmuannya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga terbentuk melalui proses talaqqi, musyawarah, dan riyadhah ilmiah di berbagai pesantren besar Nusantara. Mulai dari Krapyak Yogyakarta, Sunan Pandanaran Sleman, Al-Falah Ploso Mojo Kediri, PTQ Ma’unah Sari, hingga Raudlatul Ulum Cidahu Pandeglang Banten, serta sejumlah pesantren lainnya, membentuk horizon keilmuan yang komprehensif. Pendalaman Qira’ah Sab‘ah yang beliau tempuh semakin mengukuhkan posisinya sebagai ulama Al-Qur’an yang otoritatif. Amanah untuk meneruskan kepengasuhan Pondok Pesantren Ma’unah Sari sejak 1989 menjadi titik kulminasi rihlah keilmuan tersebut. Dalam konteks kepengarangan, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir tidak hanya berperan sebagai transmitor ilmu, tetapi juga sebagai produsen pengetahuan. Karya-karyanya—baik dalam bentuk biografi ulama, indeks tematik Al-Qur’an, panduan riyadhah, maupun tafsir—menunjukkan produktivitas intelektual yang berakar pada tradisi pesantren. Di antara karya-karya tersebut, al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah menempati posisi sentral karena secara langsung merepresentasikan pandangan tafsir dan metodologi Qur’ani penulisnya. Secara epistemologis, tafsir al-Ma‘ūnah memiliki karakter yang khas. Ia disusun dalam bahasa Arab, meskipun lahir dari lingkungan pesantren Nusantara. Pilihan ini bukan sekadar persoalan linguistik, melainkan keputusan metodologis yang menegaskan orientasi akademik penulis untuk menautkan tafsir Nusantara dengan tradisi tafsir klasik Islam. Dengan demikian, al-Ma‘ūnah tidak hanya menjadi konsumsi internal komunitas pesantren, tetapi juga membuka ruang dialog dengan khazanah tafsir Arab lintas wilayah dan lintas generasi. Keunikan lain dari tafsir ini terletak pada fokus kajiannya yang bersifat tematik-mendalam terhadap satu surat, yakni Surat al-Fatihah. Dalam tradisi tafsir, pendekatan semacam ini mencerminkan kesadaran bahwa kedalaman pemahaman terhadap satu teks fundamental dapat memiliki implikasi teologis dan praktis yang sangat luas. Al-Fatihah sebagai rukun qauli dalam salat dan bacaan yang paling sering diulang oleh umat Islam, justru sering kali dipahami secara minimalis. Al-Ma‘ūnah hadir untuk mengisi ruang tersebut dengan penjelasan yang komprehensif dan sistematis. Dari sisi metodologi, tafsir ini disusun dengan pendekatan tahlili dan bercorak bil ma’tsūr dalam pengertian luas. Rujukan utamanya merujuk pada literatur tafsir otoritatif, khususnya Rawā’i‘ al-Bayān karya Syekh Ali al-Şābunī. Pembahasannya meliputi tafsir lafaz dan makna, perbedaan qira’at dan implikasi semantiknya, fadhā’il al-Fatihah, dimensi fiqh dan hukum syar‘i, serta aspek kebahasaan seperti nahwu dan balaghah. Konsistensi sumber dan metode menjadikan tafsir ini kuat secara koherensi internal, sejalan dengan pandangan jumhur mufassir, serta memiliki relevansi praksis yang nyata. Ditinjau dari teori validitas pengetahuan, al-Ma‘ūnah memenuhi tiga aspek utama. Pertama, koherensi, yakni konsistensi metode dan argumentasi yang terjaga. Kedua, korespondensi, yaitu kesesuaian penafsiran dengan otoritas tafsir klasik dan arus utama pemikiran Sunni. Ketiga, pragmatis, yakni daya guna tafsir dalam meningkatkan kualitas ibadah umat, khususnya dalam pelaksanaan salat yang menjadikan al-Fatihah sebagai inti bacaan. Lebih jauh, tafsir al-Ma‘ūnah mencerminkan karakter tafsir pesantren Nusantara yang khas: berhati-hati dalam istinbath, tidak spekulatif, serta berorientasi pada pembinaan praksis keberagamaan. Tafsir ini membangun jembatan antara teks Al-Qur’an, tradisi tafsir klasik, dan realitas ibadah umat, sehingga Al-Qur’an tidak berhenti sebagai teks yang dibaca, tetapi menjadi petunjuk yang dipahami dan diamalkan secara sadar. Penamaan al-Ma‘ūnah sendiri mengandung dimensi teologis dan spiritual yang kuat. Ia merefleksikan keyakinan bahwa pemahaman Al-Qur’an tidak hanya merupakan hasil kerja rasional, tetapi juga buah dari taufiq Ilahi, adab keilmuan, dan keberkahan sanad. Pada saat yang sama, nama tersebut mengabadikan identitas Pondok Pesantren Ma’unah Sari sebagai ekosistem pendidikan Qur’ani yang melahirkan karya ini. Dengan seluruh karakter tersebut, KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir dapat dipandang sebagai figur ulama Nusantara yang berhasil memadukan sanad keilmuan, kedalaman Ulumul Qur’an, dan kepedulian terhadap kualitas ibadah umat. Melalui al-Ma‘ūnah fī Tafsīr Sūrat al-Fātiḥah, beliau tidak hanya memperkaya khazanah tafsir Nusantara, tetapi juga menegaskan bahwa pesantren tetap menjadi pusat otoritatif produksi ilmu Al-Qur’an yang relevan, ilmiah, dan berdaya guna bagi kehidupan keagamaan umat Islam kontemporer. Oleh: KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha Pimpinan Dewan Asatidz Pondok Pesantren Darul Qur’an Surakarta

KH. Abdul Hamid Abdul Qodir Munawwir: Muallif Tafsir Nusantara dalam Tradisi Keilmuan Al-Qur’an Pesantren Read More »

Lepas Penat Hafalan, Santri SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta Jajal Adrenalin di Rivermoon Klaten

KLATEN – Suasana ceria dan penuh semangat mewarnai kawasan New Rivermoon, Polanharjo, Klaten, pada [senin, 5 Januari 2026]. Ratusan santri dari SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (Daqu) Surakarta tampak antusias mengikuti agenda outbound dan river tubing yang diselenggarakan oleh pihak sekolah. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan sebagai sarana refreshing (penyegaran) bagi para santri di sela-sela padatnya aktivitas akademik dan target hafalan Al-Qur’an. Selain itu, kegiatan ini juga dikemas dengan konsep tadabbur alam untuk mensyukuri keindahan ciptaan Allah SWT. Sejak pagi hari, para santri telah berkumpul untuk mengikuti serangkaian fun games yang dipandu oleh instruktur profesional. Gelak tawa pecah saat para santri ditantang untuk menyelesaikan permainan yang menguji kekompakan tim, kepemimpinan, dan konsentrasi. Puncak keseruan terjadi saat sesi river tubing. Dilengkapi dengan pelampung dan helm pengaman, para santri menyusuri aliran Sungai Pusur sejauh kurang lebih 2 kilometer. Arus sungai yang bervariasi—mulai dari yang tenang hingga jeram yang menantang—membuat adrenalin para santri terpacu. Kepala Sekolah SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta, [Mahfudin], menyampaikan bahwa kegiatan di alam terbuka ini sangat penting untuk menyeimbangkan kesehatan mental dan fisik para santri. “Kami ingin para santri tidak hanya kuat dalam hafalan Al-Qur’an, tetapi juga memiliki fisik yang tangguh dan jiwa sosial yang tinggi. Melalui outbound dan tubing ini, mereka belajar keberanian, kerja sama tim (ukhuwah), dan tentunya bergembira bersama teman-temannya,” ujar [Mahfudin]. Salah satu santri peserta, mengaku sangat senang dengan kegiatan ini.“Seru banget! Awalnya agak takut pas lihat arusnya, tapi pas sudah nyebur rasanya asyik. Apalagi main air bareng teman-teman satu angkatan, jadi pengalaman yang nggak bakal lupa,” ungkapnya dengan wajah sumringah. Kegiatan ditutup dengan makan bersama di tepian sungai, menikmati suasana asri pedesaan Klaten sebelum rombongan kembali bertolak ke asrama di Surakarta dengan semangat baru.

Lepas Penat Hafalan, Santri SMP Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta Jajal Adrenalin di Rivermoon Klaten Read More »

Santri Berdaya dan Berkarya: Menumbuhkan Jiwa Wirausaha di Lingkungan Pesantren SMA Sains Daarul Qur’an

Surakarta, 19 November — Dalam upaya menumbuhkan kemandirian dan kreativitas santri, SEKARYA menyelenggarakan kegiatan Santripreneur Workshop & Sharing Session bagi siswa siswi kelas XI SMA Sains Daarul Qur’an Surakarta. Kegiatan ini menjadi ruang belajar yang menggabungkan semangat wirausaha dengan nilai-nilai pesantren sebagai fondasi utama pembentukan karakter santri. Mengusung tema “Memulai Bisnis Tanpa Rasa Takut — Dari Santri Jadi Pengusaha”, kegiatan ini mengajak santri untuk memahami bahwa dunia usaha dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Disiplin, kesederhanaan, amanah, dan ketekunan yang dibentuk di lingkungan pesantren menjadi modal penting dalam membangun jiwa wirausaha sejak dini. Pada sesi awal, peserta mengikuti pemaparan materi dan diskusi mengenai mindset santripreneur, keberanian memulai usaha, serta pentingnya proses dalam membangun karya. Materi disampaikan secara komunikatif dan kontekstual, sehingga mudah dipahami dan relevan dengan realitas santri. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik pembuatan keychain handmade sebagai contoh usaha kreatif yang dapat dikembangkan oleh santri. Melalui praktik ini, peserta tidak hanya belajar menghasilkan sebuah produk, tetapi juga memahami nilai ketelatenan, proses, dan tanggung jawab dalam berkarya. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan berdiskusi, mencoba, dan menyelesaikan karya masing-masing. Sebagai pelaku usaha kreatif berbasis handmade, SEKARYA hadir tidak hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga sebagai ruang belajar dan pendampingan bagi generasi muda yang ingin mulai berkarya dan berwirausaha. Melalui program workshop dan mentoring, SEKARYA berkomitmen untuk terus mendukung lahirnya santri yang mandiri, produktif, dan berdaya. SEKARYA menyampaikan apresiasi kepada SMA Sains Daarul Qur’an Surakarta atas dukungan dan kolaborasi yang terjalin, serta kepada seluruh siswa siswi kelas XI yang telah mengikuti kegiatan dengan penuh semangat. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal bagi santri untuk terus berkarya, berdaya, dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Bagi sekolah atau lembaga pendidikan yang ingin mengadakan kegiatan serupa, SEKARYA membuka peluang kerja sama melalui program workshop, pelatihan, dan pendampingan kewirausahaan santri.  

Santri Berdaya dan Berkarya: Menumbuhkan Jiwa Wirausaha di Lingkungan Pesantren SMA Sains Daarul Qur’an Read More »

Gus Mustain Nasoha : Hukum Mencium dan Bersentuhan dengan Wanita Kecil Non-Mahram

Dalam syariat Islam, bersentuhan atau mencium lawan jenis non-mahram secara umum hukumnya haram, karena termasuk dalam kategori muqaddimāt az-zinā (perbuatan yang menjadi jalan menuju zina). Adapun persoalan wanita kecil (ṣaghīrah), meskipun secara syar‘i dan biologis belum termasuk dalam kategori wanita yang membangkitkan syahwat, tetap sebaiknya dihindari, bahkan cenderung haram, karena potensi fitnah dan dorongan syahwat di zaman sekarang jauh lebih besar (ghalabat al-fitan wa ta‘addud al-mafsadah). Oleh sebab itu, sikap paling selamat (al-iḥtiyāṭ al-aḥsan) adalah tidak menyentuh dan tidak mencium wanita kecil non-mahram sama sekali, kecuali dalam keadaan ḍarūrah yang jelas (seperti pengobatan atau penyelamatan) dengan syarat-syarat ketat sebagaimana ditetapkan para fuqahā’. Dengan demikian, meninggalkan perbuatan itu lebih utama dan lebih menjaga kehormatan (‘iffah) serta menutup pintu fitnah (sadd az-zarī‘ah), sebagaimana kaidah: دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” Allah telah berfirman didalam Al-Qur’an قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nūr [24]: 30) Ayat ini mencakup kewajiban menutup segala jalan menuju syahwat — termasuk menyentuh, memandang, atau mencium lawan jenis non-mahram. Nabi bersabda : لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ “Sungguh ditusuk kepala seseorang dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ṭabarānī, al-Baihaqī; dinilai ḥasan oleh al-Albānī) Hadis ini menunjukkan bahwa setiap bentuk sentuhan antara laki-laki dan wanita non-mahram adalah haram jika disertai syahwat atau berpotensi menimbulkan fitnah. Pendapat Empat Mazhab Mazhab Ḥanafiyyah Dalam Tuḥfat al-Fuquhā’ (3/333) disebutkan: وأما المس فيحرم سواء عن شهوة أو عن غير شهوة وهذا إذا كانت شابة فإن كانت عجوزا فلا بأس بالمصافحة إن كان غالب رأيه أنه لا يشتهي ولا تحل المصافحة إن كانت تشتهي وإن كان الرجل لا يشتهي Artinya: Menyentuh wanita muda haram, baik dengan atau tanpa syahwat. Namun bila wanita itu sudah tua dan aman dari syahwat, boleh bersalaman. Anak kecil yang belum menimbulkan syahwat disamakan dengan perempuan tua renta, maka boleh disentuh atau dicium tanpa syahwat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Najīm dan Ibnu ‘Ābidīn: al-kabīr al-ma’mūn min asy-syahwah yaitu orang (atau anak kecil) yang tidak menimbulkan syahwat. (Baḥr ar-Rā’iq, 8/219; Ḥāsyiyah Ibnu ‘Ābidīn, 1/407) Mazhab Mālikiyyah Dalam Ḥāsyiyah aṣ-Ṣāwī ‘alā asy-Syarḥ aṣ-Ṣaghīr (11/279): وَلَا تَجُوزُ مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ الْأَجْنَبِيَّةَ “Tidak boleh laki-laki bersalaman dengan wanita ajnabi (non-mahram).” Mazhab Syāfi‘iyyah Dalam Ḥāsyiyah al-Bujayrimī ‘alā al-Khaṭīb (10/113): فَإِنْ كَانَتْ مَحْرَمِيَّةً أَوْ زَوْجِيَّةً أَوْ مَعَ صَغِيرٍ لَا يُشْتَهَى أَوْ مَعَ كَبِيرٍ بِحَائِلٍ جَازَتْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ وَلَا فِتْنَةٍ Artinya: “Jika bersalaman dengan anak kecil yang tidak menimbulkan syahwat, hukumnya boleh, asalkan tanpa syahwat dan tidak menimbulkan fitnah.” Maka menyentuh atau mencium anak kecil non-mahram dibolehkan menurut Syafi‘iyyah bila aman dari syahwat dan fitnah. Jika anak kecil tersebut menimbulkan syahwat walaupun belum baligh, atau menimbulkan fitnah dalam pandangan umum maka hukumnya haram. Mazhab Ḥanābilah Dalam al-Iqna‘ fī Fiqh al-Imām Aḥmad (1/239): ولا يجوز مصافحة المرأة الأجنبية الشابة “Tidak boleh bersalaman dengan wanita muda non-mahram.” Namun dalam al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (37/360-361) dijelaskan bahwa: Bersalaman dengan anak kecil diperbolehkan menurut Hanafiyah, Hanabilah, Syafi‘iyyah (qaul ashaḥ), dan Malikiyah selama anak kecil tersebut belum menimbulkan syahwat. Kesimpulan : Jika anak kecil tersebut meskipun belum baligh telah menimbulkan rasa tertarik, rangsangan, atau dapat menimbulkan fitnah dalam pandangan masyarakat, maka sebaiknya dihindari sepenuhnya, karena kecenderungannya kuat menuju perbuatan yang haram. Sikap yang paling selamat dan menjaga kehormatan adalah tidak bersentuhan maupun mencium sama sekali, sebagai bentuk menutup jalan (sadd az-zarī‘ah) dan menjaga diri dari hal-hal yang dapat menyeret kepada dosa dan fitnah.

Gus Mustain Nasoha : Hukum Mencium dan Bersentuhan dengan Wanita Kecil Non-Mahram Read More »

Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025

📸Dokumentasi Upacara Peringatan Hari Pahlawan 🏫SMA Sains Daarul Qur’an Karanganyar 🕰Senin, 10 November 2025 Hari ini kami mengenang kembali jasa para pahlawan bangsa, yang telah berkorban jiwa dan raga demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Semoga semangat perjuangan mereka terus menjadi inspirasi bagi generasi hari ini untuk berjuang dengan cara yang mulia melalui ilmu, akhlak, dan karya terbaik untuk negeri. Selamat Hari Pahlawan! Mari lanjutkan perjuangan dengan prestasi dan kontribusi nyata. #haripahlawan #10november2025 #dqs #smasainsDQS #santriberprestasi #santriuntuknegeri

Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025 Read More »

Mohon Do’a dan Dukungannya Untuk Santri Yang Lolos ke Tahap Final Lomba Esai Tingkat Nasional

Alhamdulillah Tim Riset SMA Sains Daarul Qur’an Karanganyar berhasil lolos ke Tahap Final Lomba Esai Tingkat Nasional yang diadakan oleh LPM Referrece UIN Walisongo Semarang. Tim Tikzero – Anggota: Najhan Ahmad Al Mumajjad (XI-3) & Vano Putra Jaya (XI-3) – Guru Pembimbing: Sahda Nabilah Qurrotul’Aini, S.Pd. & Yoga Prasetyo Pamungkas, S.Pd. – Judul: Tikzero: Inovasi Pestisida Alami Ramah Lingkungan dari Umbi Gadung, Brotowali, dan Fermentasi Air Kelapa untuk Pengendalian Hama Tikus Padi Semoga siswa kita bisa memberikan hasil terbaik! 🙏💫🔥

Mohon Do’a dan Dukungannya Untuk Santri Yang Lolos ke Tahap Final Lomba Esai Tingkat Nasional Read More »

KH. MUSTAIN NASOHA, BEGINI HUKUM JENAZAH RAJA SOLO PB XIII PAKAI BAJU KEBESARAN

Surakarta, 3 November 2025 — Duka menyelimuti Tanah Jawa. Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Pakubuwono XIII, wafat pada 2 November dan dimakamkan secara penuh kehormatan di kompleks Astana Pajimatan Imogiri, Yogyakarta. Sebagai sosok yang selama hidupnya dikenal lembut, teduh, dan menjunjung tinggi harmoni antara adat Jawa dan nilai-nilai Islam, kepergian beliau meninggalkan kesan mendalam bagi rakyat dan para abdi dalem. Ribuan pelayat memadati halaman Keraton Surakarta untuk memberikan penghormatan terakhir. Namun, di tengah suasana duka yang agung itu, publik dibuat penasaran oleh satu hal yang jarang terlihat: jenazah sang raja dimakamkan dengan mengenakan busana kebesaran keraton atau baju kebesaran raja, bukan hanya kain kafan putih sebagaimana umumnya. Busana lengkap dengan simbol kehormatan dan kebangsawanan itu dianggap sebagai penghormatan terakhir dari rakyat kepada pemimpin yang mereka cintai. Menjawab polemik itu, KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Qur’an Surakarta, memberikan penjelasan ilmiah yang menenangkan hati. Dalam kajian rutin beliau pada Kitab I‘ānatuth Thālibīn (Hasyiyah Fathul Mu‘īn), di Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta, Ahad malam (31 Oktober), KH. Mustain menegaskan bahwa mengafani jenazah dengan pakaian berjahit termasuk baju kebesaran raja hukumnya boleh menurut mazhab Syafi‘i. Beliau menjelaskan, dasar pendapat tersebut bersumber dari kitab-kitab fiqih klasik seperti al-Majmu‘ karya Imam an-Nawawi, Fatawa Ibn Shalah, Tuhfatul Mughtaj karya Imam Ibnu Hajar Al Haitami dan Fath al-Mu‘in karya Syekh Zainuddin al-Malibari. Imam Nawawi di Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juz 5 halaman 154 berkata: قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللهُ: وَيَجُوزُ تَكْفِينُ كُلِّ إِنْسَانٍ فِيمَا يَجُوزُ لَهُ لُبْسُهُ فِي الْحَيَاةِ، فَيَجُوزُ مِنَ الْقُطْنِ وَالصُّوفِ وَالْكِتَّانِ وَالشَّعْرِ وَالْوَبَرِ وَغَيْرِهَا. Artinya : “Diperbolehkan mengafani setiap orang dengan pakaian dari bahan apa pun yang boleh dan layak dia kenakan semasa hidupnya ( karena kedudukan dan kemuliaannya ). Maka boleh dari kain katun, wol, linen (kittān), rambut binatang (sya‘r), bulu onta (wabar), dan bahan lainnya.” Mustain Nasoha ini kemudian menukil pendapat Imam Ibn Shalah, seorang ulama besar dari mazhab Syafi’i, yang secara tegas memperbolehkan penggunaan pakaian berjahit dalam pengafanan: فتاوَى ابنِ الصَّلاح : وَهَلْ يَجُوزُ أَنْ يَصْحَبَهُ فِي الْقَبْرِ شَيْءٌ مِنَ الثِّيَابِ الْمَخِيطَةِ؟ أَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ :وَأَمَّا الْمَخِيطَةُ فَيَجُوزُ أَنْ يُكَفَّنَ فِي قَمِيصٍ، وَاللهُ أَعْلَمُ Artinya : Beliau (Imam Ibn Shalah) pernah ditanya: “Apakah boleh seseorang dikubur bersama sesuatu dari pakaian yang berjahit?” Beliau menjawab: “Adapun pakaian yang berjahit, maka boleh mayit dikafani dengan baju gamis (pakaian berjahit). Dan Allah-lah yang Maha Mengetahui.” Kemudian Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta ini menambahkan argumentasi dari Imam Zainudin Al Malibari di Kitab Fath al-Mu‘in halaman 216 yang mengatakan: وَأَكْمَلُهُ لِلذَّكَرِ ثَلَاثَةٌ يَعُمُّ كُلٌّ مِنْهَا الْبَدَنَ، وَجَازَ أَنْ يُزَادَ تَحْتَهَا قَمِيصٌ وَعِمَامَةٌ، وَلِلْأُنْثَى إِزَارٌ، فَقَمِيصٌ، فَخِمَارٌ، فَلِفَافَتَانِ .وَيُكَفَّنُ الْمَيِّتُ بِمَا لَهُ لُبْسُهُ حَيًّا. Artinya : “Kafan yang sempurna bagi laki-laki adalah tiga lembar kain yang masing-masing menutupi seluruh tubuh, dan boleh ditambah baju (qamis/gamis) dan surban. Adapun bagi perempuan, yaitu kain sarung, baju, kerudung, dan dua lembar kain pembungkus. Jenazah boleh dikafani dengan apa pun yang boleh ( layak ) dipakainya ketika hidup  ( karena kedudukan atau kemuliaannya ).” Beliau menegaskan bahwa Islam tidak melarang penghormatan yang layak bagi tokoh bangsa, raja, ulama, atau siapa pun, selama tidak bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan tidak mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai tradisi haram) atau israf (berlebihan). “Selama tujuannya untuk menghormati, bukan untuk membanggakan diri, tidak ada larangan. Syariat itu sangat luas dan memberi ruang bagi adat selama tidak melanggar batas syara’. Bahkan Rasulullah ﷺ pun menghormati jenazah musuh yang gugur di medan perang, apalagi untuk seorang muslim yang wafat dengan kehormatan,” imbuhnya. Mustain Nasoha mendapatkan informasi dari Penghulu Tafsir Anom Keraton Kasunanan Solo, KRT.KH. Muhtarom, yang mengatakan padanya bahwa setelah dipakaikan baju kebesaran raja, PB XIII tetap dikasih kain kafan dibagian luarnya yang meliputi seluruh tubuhnya. Menurut KH. Mustain Nasoha hal ini sudah sesuai denga napa yang telah difatwakan oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami didalam Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 3 hal 116 yang berbunyi: يَجِبُ سَتْرُ جَمِيعِ الْبَدَنِ إِلَّا رَأْسَ الْمُحْرِمِ وَوَجْهَ الْمُحْرِمَةِ لِحَقِّ اللهِ تَعَالَى. “Wajib menutup seluruh tubuh jenazah, kecuali kepala jenazah laki-laki yang sedang berihram dan wajah jenazah perempuan yang sedang berihram, karena hal itu merupakan hak Allah Ta‘ālā.” Lebih jauh, KH. Mustain mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa menghakimi bentuk penghormatan seperti itu. Dalam konteks raja dan tradisi keraton, mengenakan pakaian kebesaran merupakan simbol kultural yang tidak bertentangan dengan akidah maupun syariah, selama tetap diniatkan sebagai bentuk penghormatan dan bukan sebagai ritual baru. “Pakaian kebesaran itu adalah simbol jabatan duniawi yang pernah diemban. Ketika dipakaikan di jenazah, niatnya bukan untuk kemewahan, tapi untuk penghormatan terakhir. Itu tidak bertentangan dengan Islam,” ujar Ketua Fatwa MUI Surakarta ini.

KH. MUSTAIN NASOHA, BEGINI HUKUM JENAZAH RAJA SOLO PB XIII PAKAI BAJU KEBESARAN Read More »