SURAKARTA — Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta menyelenggarakan Sanadisasi Kitab Jurumiyyah dan Safinatun Najah bagi para asatidz dan asatidzah, Sabtu, 22 Agustus 2026, di Aula Gedung Ismail Pesantren DQS. Kegiatan yang diikuti oleh 47 asatidz dari pondok putra dan putri tersebut menghadirkan Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Koordinator PIMDA sebagai narasumber sekaligus pemberi sanad. Program ini dirancang sebagai bagian dari penguatan kapasitas akademik para pengajar melalui pembacaan kitab secara sistematis, proses talaqqi, pendalaman metodologis, serta kesinambungan transmisi keilmuan yang memiliki jalur sanad yang jelas.
Dalam kajian Kitab Jurumiyyah, Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menyampaikan penjelasan secara luas, analitis, dan terperinci. Pembacaan teks dilakukan dengan metode pemaknaan khas pesantren “utawi-iki-iku”, sebagaimana tradisi pengajian yang beliau peroleh ketika menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Pembahasan tidak berhenti pada teks matan Jurumiyyah, tetapi dikembangkan melalui rujukan terhadap berbagai syarah besar dalam disiplin ilmu nahwu. Setiap kaidah dijelaskan dari aspek definisi, struktur gramatikal, contoh penerapan, pengecualian, relasi antarbab, serta implikasinya terhadap pemahaman teks Arab.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa Jurumiyyah, meskipun tergolong kitab dasar dan ringkas, memiliki konstruksi keilmuan yang luas. Satu redaksi dapat dijelaskan melalui perspektif syarah, hasyiyah, analisis i‘rab, fungsi ‘amil, serta hubungan sintaksis antarlafaz. Dengan demikian, pembelajaran nahwu tidak hanya berorientasi pada hafalan kaidah, tetapi diarahkan pada kemampuan membaca, menganalisis, dan memahami teks turats secara presisi.
Dalam kajian Safinatun Najah, pembahasan juga dikembangkan secara mendalam melalui penjelasan berbagai persoalan fikih dan khilaf para ulama. Salah satu fokus penting adalah pemaparan mengenai perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syamsuddin Ar-Ramli, dua otoritas penting dalam proses tarjih dan penentuan pendapat mu‘tamād dalam Mazhab Syafi‘i pada periode muta’akhkhirin.
Ibnu Hajar Al-Haitami dikenal melalui karya Tuhfatul Muhtaj, sedangkan Syamsuddin Ar-Ramli melalui Nihayatul Muhtaj. Kedua karya tersebut menempati posisi penting dalam tradisi fikih Syafi‘iyyah. Pembahasan terhadap perbedaan pendapat keduanya disampaikan secara rinci untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai struktur argumentasi hukum, hierarki pendapat, mekanisme tarjih, dan konstruksi otoritas dalam Mazhab Syafi‘i.
Model pembelajaran tersebut menegaskan bahwa kompetensi seorang pengajar fikih tidak cukup hanya pada kemampuan menyampaikan kesimpulan hukum. Pengajar juga dituntut memahami sumber argumentasi, ragam pendapat para fuqaha, serta posisi suatu pendapat dalam struktur mazhab.
Ketua Yayasan, Drs. Adib Aji Putra, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Sanadisasi dinilai sebagai langkah strategis dalam peningkatan kualitas akademik para pengajar sekaligus sebagai upaya menjaga kesinambungan tradisi intelektual pesantren.
Setelah seluruh rangkaian kajian selesai, Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menyerahkan ijazah dan sanad tertulis kepada para peserta. Pemberian sanad tersebut mengikuti tradisi transmisi keilmuan sebagaimana yang beliau terima dari para guru ketika menempuh pendidikan dan mengaji di berbagai pesantren.
Dalam perspektif tradisi keilmuan pesantren, sanad tidak hanya berfungsi sebagai bukti administratif, tetapi merupakan bentuk otorisasi akademik dan kesinambungan transmisi ilmu dari guru kepada murid melalui proses belajar, pembacaan, pemahaman, dan talaqqi. Sanad sekaligus membawa tanggung jawab ilmiah dan moral bagi penerimanya untuk menjaga akurasi ilmu serta meneruskannya secara benar kepada generasi berikutnya.
Melalui kegiatan ini, Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Surakarta meneguhkan komitmennya dalam membangun kualitas pengajar yang memiliki fondasi keilmuan yang kuat, kemampuan membaca kitab secara metodologis, pemahaman terhadap dinamika khilaf fikih, serta sanad keilmuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun tradisional.
Sanad bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kesinambungan ilmu, metodologi, otoritas akademik, dan adab dalam tradisi intelektual pesantren.

